Kompetensi Jabatan
A. Peran Kompetensi Jabatan
Kompetensi Jabatan – Mempunyai peran yang sangat penting dan harus mendapatkan perhatian serius dari pihak manajemen karena aspek kompetensi jabatan ini sudah banyak digunakan sebagai dasar penentu posisi jabatan calon karyawan atau calon pejabat yang akan menduduki suatu jabatan. Perkembangan penggunaan kompetensi jabatan sudah berkembang sangat pesat, baik itu pada organisasi sektor bisnis maupun sektor publik atau pada organisasi pemerintahan. Kebanyakan penggunaan kompentsi jabatan sering kali dipakai sebagai penentu oleh pihak Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) atau Competency-Based Human Resources Management (CB-HRM) sebagai dasar pertimbangan untuk menempatkan seseorang karyawan pada posisi jabatan tertentu.
Seseorang agar mendapatkan kinerja tinggi secara maksimal seharusnya antara kompetensi individu yang dimiliki, harus sesuai atau cocok dengan kompetensi jabatan yang diembannya, hal ini akan mengakibatkan atau terjadi kecocokan (matching) dan kesesuaian dengan kemampuan yang dimiliknya. Kompetensi biasanya dihubungkan dengan hal-hal seperti ini (value), standar pandangan hidup seseorang atau orang lain, karena hal tersebut merupakan dasar aspek-aspek kepribadian seseorang, dan yang penting mampu mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya.
Perbedaan dari kompetensi pada sektor bisnis atau perusahaan (profit) dengan sektor publik adalah dimana jika pada sektor bisnis di dalamnya mencakup dua lingkup (level of analysis), yaitu individu dan organisasi, maka pada konsep kompetensi sektor publik, lebih mengarah dan berfokus pada ruang lingkup individu aparatur negara. Namun demikian, konsep kompetensi pada sektor publik pada saat ini lebih mengarah pada kompetensi untuk jabatan struktural, jabatan fungsional, maupun staf pelaksana pada aparatur negara.
Berdasarkan standar kompetensi pada kompetensi jabatan, tercakup dua komponen yang mendasar, yaitu kompetensi utama dan kompetensi pendukung, rinciannya adalah sebagai berikut:
- Kompetensi utama, merupakan kompetensi yang harus dimiliki seseorang berkaitan dengan suatu jabatan atau tugas pekerjaan pada lingkup tertentu, agar pelaksanaan jabatan tersebut berhasil dengan baik, maka mesti meliputi berikut ini:a. Akuntabilitas
Menyusun pola pertanggungjawaban kinerja organisasi secara khusus yang meliputi pengembangan kinerja organisasi sesuai tujuan, pengukuran dan pelaporan, yaitu meliputi:1. mengembangkan sistem database;
2. menyusun laporan kinerja organisasi secara periodik;
3. mengarahkan seluruh anggota organisasi untuk mewujudkan kinerja individu dan kinerja organisasi.b. Organisasi pembelajar
Menumbuhkan dan mengembangkan iklim organisasi dan komitmen seluruh individu, yaitu meliputi:1. mengembangkan dan memahamkan penempatan seluruh pimpinan dan staf karyawan sebagai suatu tim serta sebagai kolega (bukan sebagai hubungan atasan-bawahan).
2. menumbuhkan dan mengembangkan iklim organisasi untuk mendorong inovasi.c. Menentukan masalah dan memecahkannya
Menyiapkan dan mengambil keputusan, memecahkan masalah berdasarkan data yang valid melalui analisis dari berbagai aspek (system thinking), yaitu meliputi:1. mendelegasikan wewenang kepada bawahan secara proporsional (empowerment);
2. mengelola manajemen sumber daya manusia secara optimal;
3. mengembangkan kebijakan internal pola karier karyawan (competency-based-appointment and rotation policy);
4. mengembangkan kebijakan intenal dan mengembangkan sumber daya karyawan;
5. mengembangan kebijakan internal dan penilaian kinerja karyawan;
6. mengembangkan kebijakan internal dan mendorong pencapaian kinerja tinggi.d. Manajemen perubahan
Membuka diri (openness to change) menerima dan melakukan perubahan, yaitu meliputi:1. mengembangkan iklim organisasi kepada semua pemimpin dan karyawan untuk melakukan perubahan lebih baik;
2. melakukan kajian aspek konsep maupun praktik dalam rangka mewujudkan kinerja yang tinggi;
3. melakukan perubahan sejalan dengan perkembangan administrasi dan manajemen.e. Perencanaan stratejik
Mengembangkan visi bersama (shared vision) secara terus menerus sebagai komitmen bersama, yaitu meliputi:1. melakukan analisis secara komprehensif terhadap komitmen internal dan komitmen eksternal perusahaan;
2. melakukan analisis secara komprehensif terhadap isu-isu stratejik secara periodik;
3. melakukan peninjauan ulang secara periodik terhadap rencana stratejik.f. Manajemen kebijakan
Melakukan kebijakan-kebijakan dengan kegiatan, yaitu meliputi:1. mengidentifikasi perlunya kebijakan regional dan nasional;
2. mengacu pada tugas pokok dan fungsi misi organisasi;
3. mengarahkan dan mengimplementasikan kebijakan organisasi;
4. melakukan evaluasi kebijakan secara kontinu.g. Manajemen kinerja
Melakukan perencanaan kinerja (performance planning) sesuai rencana stratejik, yaitu meliputi:1. menetapkan kegiatan untuk mewujudkan target kinerja organisasi;
2. menetapkan anggaran berdasarkan kinerja organisasi;
3. mengembangkan mekanisme pemantauan dan pengendalian;
4. melakukan evaluasi kinerja organisasi secara periodik;h. Manajemen kualitas pelayanan
Mengembangkan iklim dan budaya organisasi pada kualitas pelayanan, yaitu meliputi:1. melakukan upaya terus-menerus untuk meningkatkan kualitas pelayanan (service re-engineering);
2. menyusun standar pelayanan (service standard);
3. mengembangkan pola mekanisme penilaian terhadap kualitas pelayanan (quality standard);
4. melakukan pengukuran kualitas pelayanan (service quality).i. Manajemen kerja sama
Mengembangkan pola kerja sama atau aliasi stratejik terhadap internal maupun eksternal organisasi, yaitu meliputi:1. melakukan analisis internal tingkat kebutuhan dan manfaat kebutuhan;
2. mengarahkan perencanaan dan penjajagan kerja sama;
3. melakukan negosiasi untuk menghasilkan secara maksimal;
4. membentuk dan mengarahkan tim internal organisasi untuk pengelolaan operasional;
5. melakukan evaluasi terhadap kerja sama. - Kompetensi pendukung adalah kompetensi yang diperlukan untuk membantu atau mendukung terwujudnya pelaksanaan jabatan tertentu, yang terdiri atas:a. Komunikasi1. mengembangkan pola komunikasi formal dan infromal baik secaa vertikal, horizontal dan diagonal dalam unit organisasi;
2. mengembangkan pola mekanisme penyebarluasan informasi dalam internal organisasi;
3. mengembangkan pola dan mekanisme komunikasi eksternal organisasi;
4. menyajikan dan mempresentasikan pemikiran konsep kebijakan.b. Teknologi informasi
Memanfaatkan informasi teknologi untuk menunjang tugas dan tanggung jawab pekerjaan, yaitu meliputi mengembangkan iklim orgnaisasi yang mendorong pimpinan dan karyawan untuk menunjang tugas dan tanggung jawabnya.
B. Kompetensi Jabatan pada Instansi Pemerintah
Kebijakan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang antara lain menegaskan bahwa kompetensi merupakan persyaratan dan pertimbangan penting dalam penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Manajemen sumber daya aparatur negara harus berbasis kompetensi yang mencakup pada semua aspek dalam pengelolaan manajemen sumer daya manusia yang meliputi antara lain : rekrutmen, seleksi, pengangkatan, penempatan, pelatihan, dan pengembangan pegawai.
Kompetensi merupakan unsur yang sangat penting dan mendapat perhatian dalam manajemen sumber daya aparatur, lebih spesifik dalam kaitannya dengan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, yang sudah tercermin dalam UU No. 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, khususnya pada Pasal 17 sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam PP No. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural dan yang selanjutnya telah ditetapkannya PP No.13 Tahun 2002 tentang perubahan atas PP No. 100 Tahun 2000. Dalam Pasal 5 ditegaskan bahwa kompetensi sebagai salah satu persyaratan dalam pengangkatan dalam jabatan.
Perkembangan pemikiran dan praktik manajemen sumber daya aparatur negara berbasis kompetensi, dengan mengacu pada kebijakan tentang undang-undang kepegawaian, telah mengarah pada berkembangnya konsep dans tandar kompetensi jabatan. Sebagai tindak lanjut dari PP No. 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan jabatan PNS, Lembaga Administrasi Negara telah merumuskan standar kompetensi jabatan struktural untuk jenjang pada eselon IV hingga eselon I sebagaimana dimuat dalam serangkaian keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang pedoman penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I hingga Tingkat IV. Mengacu pada PP No. 101 Tahun 2000 tersebut, Badan Kepegawaian Negara juga telah menetapkan standar kompetensi jabatan struktural sebagaiman dimuat dalam Keputusan Kepala BKN No.43/KEP/2001 tentang standar kompetensi jabatan struktural yang didalamnya memuat standar kompetensi umum jabatan struktural esel I hingga eselon IV.
Dua hal mendasar yang dapat diungkapkan dari kedua standar kompetensi yang dirumuskan oleh LAN dan BKN tersebut adalah (1) bahwa isi standar, kompetensi pada kedua kebijakan tesebut memuat hal-hal yang masih bersifat umum dan belum lengkap dalam arti model dan struktur standar, kompetensi belum dirumuskan secara detail dan (2) bahwa standar kompetensi tersebut belum diberlakukan. Kemudian, lebih spesifik mengenai kompetensi dalam kaitannya dengan jabatan, dalam UU No. 43 Tahun 1999 Pasal 17 ditegaskan bahwa pengangkatan PNS dalam suatu jabatan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
Selanjutnya pengaturan lebih lanjut di bidang manajemen kepegawaian yaitu berkaitan dengan pengangkatan PNS ke dalam jabatan struktural sesuai dengan PP No. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural dan PP No.13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas butir (b) disebutkan bahwa dalam rangka perencanaan, pengembangan dan pembinaan karier serta peningkatan mutu kepemimpinan dalam jabatan struktural dipandang perlu mengatur kembalui ketentuan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural dalam peraturan pemerintah. Sedangkan pengertian jabatan struktural dan eselon sesuai dengan Pasal 1 butir (2) disebutkan bahwa jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi. Adapun yang dimaksud eselon berdasarkan pasal butir (3) tersebut, yaitu eselon adalah tingkatan jabatan struktural. Untuk dapat menduduki jabatan struktural seorang PNS harus memenuhi persyaratan jabatan struktural, sebagaiman disebutkan dalam Pasal 5, PP No. 13 Tahun 2002 yaitu bahwa untuk dapat diangkat dalam jabatan strukural adalah sebagai berikut:
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Serendah-rendahnya menduduki pangkat (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan
- Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang sudah ditentukan oleh peraturan pemerintah
- Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
- Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan
- Sehat jasmani dan rohani
Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tersebut, pejabat pembina kepegawaian pusat (BKN) dan pejabat pembina kepegawaian daerah (BKD) yaitu Gubernur atau Bupati perlu memperhatikan faktor senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan, dan pengalaman yang dimiliki sebagai pertimbangan posisi jabatan. Sedangkan rincian kompetensi jabatan pada organisasi publik atau instansi pemerintah bagi Pegawai Negeri Sipil terdii dari masing-masing kompetensi dasar dan kompetesi bidan berdasarkan Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara No. 46 a Tahun 2003 adalah sebagai berikut:
- Kompetensi Dasar (Basic Competence) yaitu kompetensi yang wajib atau mutlak harus dimiliki oleh setiap PNS yang menduduki jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang terdiri dari:a. Integritas, yaitu bertindak konsisten sesuai dengan nilai-nilai kebijakan organisasi dan kode etik profesi yang terdiri atas:1. memahami dan mengenali perilaku sesuai dengan kode etik;
2. melakukan tindakan yang konsisten dengan nilai keyakinannya;
3. bertindak berdasarkan nilai walaupun sulit melakukannya.b. Kepemimpinan, yaitu tindakan membujuk, meyakinkan dan mempengaruhi atau memberi kesan orang lain, agar mereka mengikuti dan mendukung rencana organisasi terdiri atas:1. meyakinkan secara langsung;
2. menyesuaikan rencana kerja unit organisasi dengan lingkungan kerja;
3. menggunakan strategi mempengaruhi.c. Perencanaan dan Pengorganisasian, yaitu menyusun rencana kerja dan melakukan tindakan-tindakan tertentu untuk unit kerjanya dan unit kerja lainnya demi kelancaran pelaksanaan tugas terdiri atas:1. berpartisipasi dalam kelompok;
2. meminta dan menghargai pendapat orang lain;
3. membangun semangat dan kelangsungan hidup tim;d. Kerja sama, yaitu dorongan kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain dan menjadi bagian dari suatu kelompok dalam melaksanakan tugas terdiri atas:
1. berpartisipasi dalam kelompok;
2. meminta dan menghargai pendapat orang lain;
3. membangun semangat dan kelangsungan hidup tim;e. Flesibilitas, adalah kemampuan untuk menyesuaikan diri dan bekerja secara efektif dalam situasi dan kondisi yang berbeda dengan berbagai individu atau unit kerja lain, menyesuaikan diri dan menghargai pendapat yang berbeda terdiri atas:
1. mengakui kebenaran pendapat orang lain;
2. melakukan penyesuaian terhadap situasi, unit kerja dan prosedur kerja;
3. menyesuaikan strategi jangka panjang. - Kompetensi Bidang, yaitu kompetensi yang diperlukan oleh setiap PNS yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan bidang tugas/pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Pada setiap perusahaan untuk mewujudkan tujuan organisasi sesuai dengan tugas dan jabatan selalu mengacu pada masing-masing jabatan yang dibuat pada identitas jabatan atau standar jabatan.
Ingin memahami standar kompetensi dilingkungan kerja? Ikuti training Multikompetensi dengan mengklik Link ini
Sumber
Judul Buku : Pengukuran Kinerja Berbasis Kompetensi
Penulis : Prof. Dr. Moeheriono, M. Si.
Penerbit : PT RajaGrafindo Persada, Jakarta