Kompetensi Planter
Kompetensi Planter – Globalisasi (pasar bebas) mengharuskan setiap perusahaan tidak terkecuali perusahaan perkebunan kelapa sawit berupaya meningkatkan daya saing melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas sumber daya alam dan sumber daya manusianya.
Manusia merupakan aset penting perusahaan, keberadaannya akan menentukan maju atau mundurnya perusahaan. Merekalah yang memegang kendali atas setiap proses bisnis dan menjadi kunci keberhasilan dalam pencapaian target.
Kompetensi
Untuk mencapai kinerja yang optimal, perusahaan perlu didukung individu-individu yang kompeten di bidangnya. Kompetensi tersebut juga perlu ditingkatkan karena peningkatannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, berdampak pada peningkatan kompetensi perusahaan dan memberikan pengaruh pada pencapaian perusahaan.
Dalam hal ini peranan sumber daya manusia sangatlah penting dan strategis, sehingga program pendidikan dan pelatihan profesi perlu ditingkatkan dan dilaksanakan oleh semua pihak.
Dari segi individu itu sendiri, persaingan di dunia kerja makin hari makin marak dan tak dapat dipungkiri. Profesionalisme menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi. Untuk mendapatkan profesionalisme yang sesuai dengan standar, diperlukan sertifikasi.
Sertifikasi dapat diartikan pengakuan professional yang diberikan kepada suatu profesi sebagai tenaga profesional. Sertifikasi harus dapat menjamin sumber daya manusia Indonesia memiliki kualifikasi kompetensi kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas. pekerjaan tersebut dengan baik dan benar.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional mengamanatkan : “Standar kompetensi Planter akan menjadi acuan dalam mengembangkan program pelatihan berbasis kompetensi dan sejauh mana lulusannya telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dan perlu dilakukan sertifikasi kompetensi melalui uju kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) independen”.
Kompetensi Planter sendiri arti dasarnya adalah mampu (comperence). Untuk mampu seseorang harus memiliki pengetahuan dan keahlian. Jadi kompetensi berarti kemampuan yang ditunjukkan untuk menerapkan pengetahuan dan keahlian.
Sertifikasi Kompetensi
Sertifikasi kompetensi sangat diperlukan untuk memberikan keyakinan (assurance) kepada pihak-pihak pengguna (user/customer) bahwa yang memiliki sertifikat tersebut adalah para profesional. Sertifikasi dapat diumpamakan ibarat kita memiliki dua orang Driver (pengemudi) yang satu punya SIM dan yang satunya tidak punya SIM. Tentunya kita akan merasa lebih yakin dengan Driver yang mempunyai SIM. Setidaknya kita tahu bahwa untuk mendapatkan SIM, dia sudah mengikuti proses pembelajaran dan bahkan pengujian dan verifikasi dari pihak yang dianggap “layak” dalam hal ini adalah kepolisian.
Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia atau Internasional.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Tugas sertifikasi kompetensi kerja dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Badan Nasional Sertifikasi Profesi merupakan badan independen yang dibentuk pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 atas perintah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pembentukan BNSP merupakan bagian dari penyiapan tenaga kerja yang berkualitas dengan dua prinsip dasar yaitu : pertama, penyiapan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven), dan kedua , proses diklat sebagai wahan penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetens (Competency Based Training).
Badan ini bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi.
Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja, BNSP dapat memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP
Lembaga Sertifikasi Profesi
LSP dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait. Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama sekretaris, dibantu beberapa anggota. Personel panitia mencakupi unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan pakar.
Agar suatu lembaga (Institusi, organisasi atau apapun) bisa memiliki lisensi sertifikasi profesi tertentu yang disebut sebagai LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi), ada rangkaian prosedur yang wajib diikuti mulai dari pendirian LSP, pembuatan materi, penunjukkan Asesor (penguji yang juga harus mendapatkan lisensi resmi dari BNSP), pelaksanaan uji, penunjukkan tempat uji, sampai alur pemberian sertifikasi.
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja yang telah dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau telah diakui oleh lembaga Internasional misalnya asosiasi-asosiasi Profesi atau Lembaga Sertifiaksi Profesi milik Pemerintah dan swasta yang telah diakui keberadaannya oleh Lembaga Internasional tetap dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang bersangkutan sesuai dengan bidangnya tanpa harus mendapatkan lisensi untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dari BNSP. Namun demikian, dalam pelaksanaannya Lembaga Sertifikasi Profesi disini berkoordinasi dengan BNSP.
Sertifikasi Profesi
Banyak profesi yang sudah melakukan sertifikasi antara lain internal auditor berupa sertifikasi QIA (Qualified Internal Auditor) yang dilakukan oleh Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (bersifat nasional) atau bersifat Internasional yang dilakukan oleh Institute of Internal Auditors (CIA). Untuk profesi akuntan dikenal dengan Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). PPAk adalah pendidikan tambahan pada pendidikan tinggi setelah program sarjana Ilmu Ekonomi dalam program studi akntansi. PPAk diselenggatakan di perguruan tinggi sesuai dengan persyaratan, tatacara dan kurikulum yang diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Lulusan pendidikan profesi akuntansi berhak menyandang gelar profesi Akuntan (disingkat Ak.).
Demikian juga dengan profesi dokter. Setiap dokter harus melampirkan sertifikat kompetensi sebagai salah satu syarat untuk mengurus registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Kompetensi Planters
Planters merupakan sebuah profesi yang sama dengan profesi-profesi lainnya. Seorang planters yang pada umumnya adalah lulusan sarjana perkebunan/pertanian, yang dahulu bergelar insyinyur adalah sebuah profesi seperti halnya notaris, akuntan. Sama dengan notaris yang biasa gelar SH atau akuntan bergelar Drs/SE, maka seorang plater pada umumnya bergelar Ir/SP. namun demikian bukan berarti insynyur/sarjana pertanian otomatis menjadi Planters.
Planters bukan sarja pertanian biasa. Seorang planters tidak hanya dituntut memiliki pengetahuan tentang pertanian, tapi juga keahlian dan kemampuan manajemen yang kuat serta karakter khas pekerja lapangan lainnya. Hal ini terbukti bahwa banyak perusahaan sulit memperoleh kandidat yang siap pakai dari rekruitmen yang dilakukan terhadap para sarjana pertanian. Sarjana pertanian harus menjalani training lagi untuk menjadi seorang planters.
Permintaan planters yang tinggi, harus tetap memperhatikan kemampuan kompetensinya. Kemampuan standar (kompetensi) seorang planters harus tetap terjaga, agar planters sebagai pelaku utama (the man behind of the gun) pada pengelolaan dan pembangunan kebun dapat melakukan profesinya secara optimal.
Planters memiliki ciri dan karakter khas, tidak sama dengan Sarjana Pertanian umumnya. Untuk memasuki dunia kerja sektor perkebunan dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) dan planter yang memiliki keunggulan, keterampilan, dan kompetensi. Dengan ini, SDM mampu bersaing dalam pasar kerja nasional maupun Internasional.
Agar dapat menghasilkan tenaga kerja profesional di bidang perkebunan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, maka perlu ada suatu acuan baku yang mengarahkan profesi planters kepada Standar Kompetensi.
Karena itu, dibutuhkan adanya standar sertfikasi yang menjamin para pencari kerja bisa memiliki keterampilan kerja dan kompetensi yang dibutuhkan perusahaan perkebunan. Dengan adanya standar sertifikasi maka seluruh pelaksanaan pembinaan maupun pengendalian mutu SDM/tenaga kerja bidang perkebunan dapat terdeteksi.
Dengan luas perkebunan yang saat ini (tahun 2009) mencapai 7.3 juta ha, peranan profesi planters pada dewasa ini menjadi strategis dan juga akan menentukan keberhasilan dalam pembangunan perkebunan yang saat ini sedang bergerak sangat cepat. Keberhasilan dan daya saing pembangunan perkebunan saat ini dipertaruhkan kepada kemampuan (profesionalisme) planters.
Planters sebagai profesi merupakan SDM Perkebunan yang tangguh dan hadal yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan dan peningkatan produktivitas perkebunan, oleh karenanya, mereka harus mempunyai kompetensi yang diwujudkan melalui sertifikasi. Agar dapat dilakukan sertifikasi dibutuhkan Lembaga Sertifikasi Profesi yang didukung oleh asosiasi planter.
Sudah ada wacana pemberian sertifikasi untuk planters dengan adanya rencan mendirikan asosiasi profesi planters, sebagai lembaga yang dapat menyelenggarakan sertifikasi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah oleh peraturan, tetapi sayangnya sampai saat ini belum ada kelanjutannya lagi. Hal ini merupakan PR (Pekerjaan Rumah) para Stakeholders kelapa sawit di tanah air.
Ingin mendalami pengetahuan industri kelapa sawit? Ikuti training Multi Kompetensi dengan mengklik Link ini
Sumber
Penulis : Maruli Pardamean, Qid, CRMP
Penerbit : LILY PUBLISHER Sebuah imprint dari Penerbit ANDI