Latar Belakang Audit Internal

Latar Belakang Audit Internal

Apa itu Audit Internal?

Latar Belakang Audit Internal – Timbul sebagai suatu cara atau teknik guna mengatasi risiko yang meningkat akibat semakin pesatnya laju perkembangan dunia usaha atau adanya kondisi economic turbulenceence, dimana terjadi perubahan secara dinamis dan tidak dapat diprediksi sehubungan dengan era globalisasi, sehingga sumber informasi yang sifatnya tradisional dan informal sudah tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan para manajer yang bertanggung jawab atas hal-hal yang tidak teramati secara langsung.

Hasil audit internal diharapkan akan dapat meningkatkan reliabilitas informasi tentang keadaan dalam unit-unit yang diawasi-nya_ Dengan semakin berkembangnya usaha perusahaan, tentu saja akan menambah beban bagi pihak manajemen dalam mengendalikan begiatan operasional perusahaan yang juga semakin meluas. Sejalan dengan itu, maka sudah selayaknya apabila beberapa wewenang dan tanggung jawab manajemen didelegasikan ke beberapa auditor eternal untuk melakukan tugas pengawasan yang sifatnya internal.

Audit internal merupakan suatu rangkaian proses dan teknis dimana karyawan suatu perusahaan mencari kepastian atas keakurat-an informasi keuangan dan jalannya operasi sesuai dengan yang ditetapkan. Di samping meningkatkan keandalan informasi dan memastikan dipatuhinya kebijakan manajemen, lingkup pekerjaan audit internal juga meliputi perlindungan terhadap harta perusahaan dan penilaian terhadap apakah penggunaan sumber daya telah dilakukan secara ekonomis dan efisien. Dengan demikian sangatlah jelas bahwa audit internal telah menjadi suatu alat yang dominan bagi pimpinan perusahaan untuk memantau dan mengawasi jalannya kegiatan operasional perusahaan. Apalagi para pemcriksa (pengawas) internal ini tentu saja lebih mengetahui mengenai segala kebijakan, prosedur dan berbagai permasalahan perusahaan secara lebih rinci dibandingkan pemeriksa eksternal (akuntan publik).

Audit internal terhadap kegiatan operasional perusahaan perlu dilakukan secara teratur, baik sebelum dirasakan adanya suatu masalah maupun sesudah terlanjur terjadi masalah. Audit internal yang dilakukan secara teratur dapat mencegah terjadinya suatu masalah; manajemen akan dapat dengan segera mengetahui dan mengatasi masalah serta sebab-sebabnya sebelum masalah tersebut menjadi berkelanjutan, atau secara tepat mengidentifikasi masalah yang sebenarnya, sumber-sumber penyebabnya dan mengambil langkah-langkah yang efektif untuk mengatasinya. Efektifnya peran audit internal di dalam suatu organisasi diharapkan akan meningkat-kan kinerja organisasi yang bersangkutan.

Konsep internal audit di Indonesia relatif masih baru dan hal ini dianggap wajar sebab The Institute of Internal Auditors baru dapat membentuk Standards for The Professional Practice pada tahun 1978, sedangkan The American Institute of Certified Public Accountants telah menerbitkan Generally Accepted Auditing Standards pada tahun 1947 jauh sebelum terbentuknya standar profesi internal audit. Berhubung konsep internal audit relatif masih baru, maka masih ada anggapan bahwa keberadaan departemen internal auditing di suatu perusahaan hanya akan menambah biaya saja, dibandingkan dengan manfaat jasa yang akan diberikan oleh bagian/ fungsi audit internal bagi perusahaan.

Kegiatan pemeriksaan internal dilaksanakan dalam berbagai lingkungan yang berbeda-beda dan dalam organisasi-organisasi yang tujuan, ketentuan, serta kebiasaannya tidak sama, sehingga akan mempengaruhi pelaksanaan pemeriksaan internal di masing-masing lingkungan. Secara teoritis, perbedaan utama antara organisasi sektor publik dengan organisasi sektor swasta terletak pada sifat jasa yang diberikan. Organisasi sektor swasta beroperasi dengan tujuan utama untuk mencari laba (profit-oriented). Sedangkan dalam organisasi sektor publik (berdasarkan UU BUMN No. 19/ 2003), tujuan dari pada organisasi sektor publik ini adalah menyelenggarakan usaha untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik.

Dalam UU tersebut (Pasal 12) juga disebutkan bahwa BUMN selain bertujuan menyediakan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing kuat, juga mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. Organisasi sektor publik berkaitan dengan pengelolaan kekayaan negara, dengan kata lain organisasi ini bertindak sebagai manajemen negara. Contoh organisasi sektor publik ini adalah BUMN, BUMD, Organisasi Pemerintah Daerah (Pemda) dan organisasi-organisasi lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan asset milik negara.

Bagian audit internal dari suatu perusahaan (sektor swasta) biasanya bertanggung jawab kepada presiden direktur, direktur eksekutif, atau kepada komite audit, sedangkan pada BUMN/ BUMD (sektor publik) auditor internal berada langsung dibawah direktur utama. Lahirnya unit audit internal, khususnya SPI (Satuan Pengawasan Intern) pada BUMN/ BUMD, tidak terlepas dari peran BKKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Peranan BPKP dalam melaksanakan dan memberikan bimbingan dan pembinaan di bidang pengawasan, khususnya internal auditing di Indonesia cukup dominan.

Ingin lebih paham tentang Audit Internal, klik link ini

Sumber

Buku : POTRET PROFESI AUDIT INTERNAL (Di Perusahaan Swasta& BUMN Terkemuka)

Penulis : Hery, S.E., M.Si,

Penerbit : ALFABETA, cv

Leave a Comment

Open chat
1
Hai, ada yang bisa kami bantu?