Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peningkatan Limbah B3
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun – Adalah sisa suatu usaha / kegiatan yang mengandung bahan berbahaya / beracun yang karena sifat / konsentrasinya / jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
Limbah bahaya dan beracun di Indonesia selalu meningkat dari waktu ke waktu karena penggunaan bahan berbahaya dan beracun juga semakin meningkat, sebagai konsekuensi menjadi negara industri. Kegiatan pembangungan bertujuan di bidang industri.
Pembangunan di bidang industri di satu pihak menghasilkan barang yang bermanfaat bagi kesejahteraan hidup rakyat, di lain pihak industri juga menghasilkan limbah. Limbah yang dihasilkan oleh kegiatan industri antara lain adalah limbah bahan berbahaya dan beracun.
Dampak dan Contoh Limbah B3
Limbah bahan berbahaya dan beracun yang dibuang langsung ke dalam lingkungan dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia serta mahluk hidup lainnya.
Dampak negatif limbah B3 terhadap lingkungan hidup dan manusia perlu ditekan dengan mengupayakan agar setiap kegiatan industri, menghasilkan limbah B3 seminimal mungkin dan mencegah masuknya limbah B3 dari luar wilayah Indonesia.
Limbah B3 ini antara lain adalah bahan baku yang bersifat bahaya dan beracun tidak digunakan karena rusak / kadaluarsa, sisa bahan / kemasan, tumpahan, sisa proses, oli bekas, oli kotor, limbah dari kegiatan pembersihan kapal dan tangki yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.
Limbah B3 tidak termasuk bagi limbah cair yang bersifat bahan berbahaya dan beracun tetapi dapat diawasi oleh peraturan pemerintah tentang pengendalian pencemaran air serta limbah debu dan gas yang bersifat limbah B3 tetapi dapat diawasi oleh peraturan pemerintah tentang pengendalian pencemaran udara.
Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan limbah bahaya dan beracun merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup
a. Penyimpanan limbah B3
Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil / pengumpul / pemanfaat / pengolah / penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara
b. Pengumpulan limbah B3
Pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat / pengolah / penimbun limbah B3
c. Pemanfaatan limbah B3
Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehan kembali (recovery) / pengunaan kembali (reuse) / daur ulang (recycle) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia
d. Pengangkutan limbah B3
Pengangkutan limbah B3 adalah suatu kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil / dari pengumpul / pemanfaat / dari pengolah ke pengumpul ke penimbun limbah
e. Pengelolaan limbah B3
Pengelolaan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah bahan sifat bahaya / sifat racun. Proses mengubah karakterisitik dan komposisi limbah B3 dilakukan agar menjadi tidak berbahaya.
Proses tersebut dilakukan menggunakan teknologi yang sesuai, seperti stabilisasi dan solidifikasi, insinerasi, netralisasi; apabila teknologi terbaik yang tersedia yang dapat mengelola limbah tersebut seperti pertukaran ion dan membran sel serta teknologi-teknologi lain yang sesuai dengan perkembangan pengetahuan dan teknolgi
f. Penimbunan limban B3
Penimbunan limbah B3 adalah suatu kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup
Ingin mempelajari cara penanganan limbah B3 ? Ikuti training Multi Kompetensi dengan mengklik Link ini
Sumber :
Penulis : V. Darsono, M.S.
Penerbit : Cahaya Atma Pustaka