Maksud Perlindungan dan Pengelola Lingkungan
Maksud Perlindungan dan Pengelola Lingkungan – Lingkungan hidup sangat diperlukan dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu lingkungan hidup harus dilindungi dan dikelola. Yang dimaksud dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan / kerusakan lingkungan hidup yang meliputi :
- Pengendalian
- Pemeliharaan
- Pengawasan
- Penegakan hukum
Pengendalian
Pembangunan yang dilaksanakan dimanapun, pada dasarnya akan merubah lingkungan hidup, tetapi fungsi lingkungan hidup harus dipertahankan. Pengendalian pencemaran dan / kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Kegiatan yang termasuk dalam pengendalian pencemaran dan / kerusakan lingkungan hidup meliputi :
- Pencegahan
Instrumen pencegahan pencemaran dan / instrumen kerusakan lingkungan hidup meliput : tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, perizinan dan peraturan perundang-udangan berbasis lingkungan hidup.
- Penanggulangan
- Pemulihan
Maksud Perlindungan dan Pengelola Lingkungan – Setiap orang yang melakukan pencemaran dan / perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan :
- Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar
- Remediasi, dalam arti melakukan pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup.
- Rehabilitasi, dalam arti melakukan pemulihan lingkungan hidup untuk mengembalikan nilai, fungsi dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya memperbaiki ekosistem
- Restorasi dalam arti melakukan pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian – bagiannya berfungsi kembali seperti semula
Pemeliharaan
Pemeliharaan lingkungan hidup adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga pelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya penurunan atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh adanya pembangunan atau perbuatan manusia. Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya :
a. Konservasi sumber daya alam, yang meliputi kegiatan perlindungan sumber daya alam dan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari.
b. Kwalitas atmosfer yang meliputi kandungan debu, karbonmonoksida, karbondiosida, sulfurdioksida, sangat berpengaruh bagi kesehatan manusia. Oleh karena itu kwalitasnya harus dijaga atau fungsi atmosfer dilestarikan. Pelestarian fungsi atmosfer meliputi upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Upaya perlindungan lapisan ozon dan upaya perlindungan terhadap hujan asam.
Pengawasan
Industri adalah suatu kegiatan yang sangat berpotensi merusak lingkungan hidup. Oleh karena itu ketaatan pemrakarsa terhadap semua peraturan perundang – undangan perlu diawasi. Menteri, gubernur, atau bupati / walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan / kegiatan atas ketentuan yang diterapkan dalam peraturan perundang – undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pejabat pengawas lingkungan hidup berwenang :
- Melakukan pemantauan
- Meminta keterangan
- Membuat salinan dari dokumen
- Memasuki tempat tertentu
- Memotret
- Membuat rekaman audio visual
- Mengambil sampel
- Memeriksa peralatan
- Memeriksa instalasi dan / alat transportasi
Penegakan Hukum
Masyarakat di negara maju atau yang sudah menyadari betapa pentingnya lingkungan hidup bagi manusia, mampu menilai perlakuan terhadap lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan dalam seluruh proses produksinya.
Perusahaan yang proses produksinya tidak ramah lingkungan mengalami kesulitan untuk menjual produknya ke negara maju. Tetapi sebagian besar masyarakat tidak mempedulikan kinera perusahaan dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Karena memang sebagian besar masyarakat bersikap acuh tak acuh yang disebabkan pemahamannya terhadap lingkungan hidup sangat kurang, maka untuk melindungi lingkungan hidup, penegakan hukum harus dilakukan.
Penegakan hukum pidana memungkinkan pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu lingkungan. Penegakan hukum pidana lingkungan hidup tetap mewajibkan penetapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil.
Upaya preventif yang perlu dilakukan dalam pengendalian dampak lingkungan hidup yang dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan.
Apabila pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi , perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif. Konsekuen dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi.
Perusahaan harus bertanggung jawab memulihkan kerusakan yang terjadi dan mengganti akibat kerusakan atau pencemaran apabila melibatkan kerugian masyarakat.
Sebagai contohnya apabila pencemaran atau kerusakan yang terjadi mengakibatkan air sumur dalam hal ini dapat berakibat fatal karena perusahaan mungkin akan mengeluarkan biaya yang sangat besar.
Pemrakarsa hendaknya sadar bahwa organisasi lingkungan hidup dan masyarakat telah peduli akan lingkungan hidup, hal ini perlu ditanggapi dengan baik.
Karena apabila perusahaan telah meningkatkan kinerja lingkungannya, justru masyarakat akan memberikan apresiasi; dan sebaliknya apabila perusahaan tidak melakukan ketentuan – ketentuan yang ada dan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, maka masyarakat akan menuntut melalui pengadilan.
Cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan efek era juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan.
Ingin mengetahui pengelolaan lingkungan hidup dan cara pemantauannya? ikuti training kami dengan mengklik Link ini.
Sumber :
Penulis : V. Darsono, M.S.
Penerbit : Cahaya Atma Pustaka