Mendorong Properti Hijau
Mendorong Properti Hijau – Penurunan daya dukung lingkungan menjadi fenomena yang mengancam seluruh kehidupan umat manusia saat ini.
Kualitas kehidupan dan lingkungan perkotaan terus merosot dan mengalami defisit ekologis seiring pertambahan penduduk.
Sementara itu, kota-kota di berbagai belahan dunia kini tengah bersama-sama mengantisipasi, beradaptasi, dan memitigasi terhadap dampak perubahan iklim global.
Mereka membangun properti hijau dalam upaya mengurangi dampak buruk perubahan iklim global yang sangat ekstrim ini.
Pembangunan properti hijau juga bertujuan melindungi planet bumi dan melestarikan sumber daya alam, meningkatkan kesejahteraan warga dan menumbuhkan perekonomian secara berkelanjutan.
Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, swasta, pengembang, asosiasi maupun masyarakat bertanggung jawab dan harus terlibat untuk mendorong pengembangan properti hijau.
Peraturan dan Insentif
Mendorong Properti Hijau – Sampai sejauh ini, belum ada ketegasan peraturan untuk mendukung penerapan properti hijau.
Sementara itu, mekanisme insentif untuk mendorong pengembang membangun properti hijau pun belum terlihat.
Dengan demikian, tak ada ketentuan yang tegas untuk menjatuhkan sanksi bagi pengembang yang tidak menerapkan properti hijau.
Baca juga “Membangun Indonesia Hijau“.
Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang belum mengikat pengembang untuk wajib membangun properti hijau sebagai syarat memperoleh izin.
Begitu pula, belum ada persyaratan bangunan hijau dalam setiap pengajuan izin mendirikan bangunan.
Untuk mengefektifkan penerapan properti hijau diperlukan sinergi antar kementerian dan lembaga pemerintah guna mendorong implementasi aturan bangunan hijau.
Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan (Insentif Pajak), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Insentif Biaya Pendidikan), Kementerian Kesehatan (Insentif Biaya Kesehatan), Kementerian Industri (Produk Hijau), PLN (Keringanan Pembayaran Tagihan).
Ikut Pelatihan ISO 14001 tentang sistem manajemen lingkungan dengan mengklik Link ini.
Konsep Kota Hijau
Mendorong Properti Hijau – Kota-kota di Indonesia sudah saatnya menerapkan bangunan hijau. Hal ini selaras dengan amanat UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG Dsb.
Penerapan konsep kota hijau (Green City), kawasan hijau (Green District), lingkungan hijau (Green Neighborhood), dan bangunan hijau (Green Building) diperlukan berbagai upaya dan dukungan efektif di setiap aras spasial.
Dalam upaya mewujudkan kawasan hijau dan lingkungan hijau, pemerintah perlu menggulirkan program-program percepatan penyusunan Rancangan Perda BG, penyusunan standar BG hijau.
Pembinaan terhadap semua pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, asosiasi profesi, akademisi, dunia usaha).
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tentang BG hijau dan pedampingan kepada daerah dalam program revitalisasi kawasan dan perencanaan RTH.
Ikut pelatihan Green Building Implementation dengan mengklik Link ini.
Sumber:
Judul Buku: GREENESIA
Penulis: Nirwono Joga
Penerbit; PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta (Kompas Gramedia)