Menimbang:
a. bahwa untuk menjamin mutu pelayanan laboratorium kesehatan perlu dilakukan penilaian secara berkala melalui pelaksanaan akreditasi dan penerbitan sertifikat akreditasi laboratorium kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan Pedoman Akreditasi Laboratorium Kesehatan dengan Keputusan Menteri Kesehatan;
Mengingat
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 4737);
5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 04/Menkes/SK/I/2002 tentang Laboratorium Kesehatan Swasta;
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/MENKES/SK/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaiman telah diubah dengan Peraturang Menteri Kesehatan Nomor 1295/Menkes/Per/XII/2007;
Memutuskan:
Menetapkan:
Kesatu: Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Pedoman Akreditasi Laboratorium Kesehatan.
Kedua: Pedoman Akreditasi Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga: Pedoman Akreditasi Laboratorium Kesehatan merupakan pedoman bagi semua pelakasana jajaran laboratorium kesehatan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan akreditasi laboratorium kesehatan.
Keempat: Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Kelima: Dengan berlakunya Keputusan Menteri Kesehatan ini, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 943/Menkes/SK/VII/2002 tentang Pedoman Akreditasi Laboratorium Kesehatan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keenam: Keputusan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapk di: Jakarta
Pada tanggal: 26 Maret 2008
Menteri Kesehatan,
Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp. JP(K)
Sumber:
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor 298/Menkes/SK/III/2008
Tentang
PEDOMAN AKREDITASI LABORATORIUM KESEHATAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA