Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tahun 2020
Pelaksanaan Bulan K3 Tahun 2020
Menimbang:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan mendorong gerakan nasional membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja perlu dilakukan kegiatan bulan keselamatan dan kesehatan kerja nasional secara berkesinambungan;
- bahwa Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 386 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2015 – 2019 perlu dilakukan pembaruan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2020;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention Concerning The Promotional Framework for Occupational Safety and Health/ Convention 187, 2006 (Konvensi Mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/ Konvensi 187, 2006) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 89);
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 425/ MEN/ 1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional;
Memutuskan
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2020
KESATU : Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Tahun 2020 berpedoman pada petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman bagi setiap
pimpinan Kementerian, Lembaga Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, BUMN/BUMD, Lembaga K3, Serikat
Pekerja/ Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, dan masyarakat, dalam pelaksanaan kegiatan Bulan K3 Tahun 2020.
KETIGA : Pelaksanaan Bulan K3 Tahun 2020 dimulai pada tanggal 12 Januari 2020 sampai dengan 12 Februari 2020 dan dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 6 Desember 2019
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, IDA FAUZIYAH
Pendahuluan
Globalisasi saat ini menghadapi tantangan dengan Era Revolusi Industri 4.0. yang dimotori adanya inovasi otomatisasi, super computer, robot, artificial intelligence, fleksibilitas pola kerja, dan modifikasi enetic yang telah membawa perubahan di berbagai bidang, salah satunya memunculkan ekonomi berbasis digital. Pemanfaatan teknologi digital berdampak positif dalam mendorong tumbuhnya generasi milenial menjadi pemimpin dan pengembangan ekonomi digital lainnya. Kita harus mampu memanfaatkan potensi ekonomi digital dengan sebaikbaiknya, sehingga Indonesia berpeluang menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru dunia.
Di sisi lain hal tersebut di atas juga menimbulkan dampak adanya potensi bahaya yang beragam dan kompleks. Untuk itulah perkembangan teknologi dan informasi harus diimbangi dengan upaya untuk menekan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja yang saat ini telah mengalami perkembangan ruang lingkup dari pendekatan pekerja menjadi kebutuhan masyarakat secara umum.
Filosofi dasar K3 adalah menjamin keutuhan dan kesempurnaan pekerja dalam menjalankan pckerjaannya melalui perlindungan K3, dengan melakukan upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya. Apabila semua potensi bahaya di tempat kerja telah dikendalikan sampai batas standar aman, maka terciptalah kondisi lingkungan kerja yang aman dan sehat sehingga proses produksi dapat bcrjalan lancar, yang pada akhirnya akan terjadi peningkatan produktivitas. Upaya-upaya K3 harus terus menerus ditingkatkan melalui berbagai pendekatan secara teknis dan kesisteman dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta standar K3 lainnya.
Kebijakan penerapan K3 di tempat kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta peraturan pelaksanaannya.
Menteri Ketenagakerjaan sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 bersama para pemangku kepentingan lainnya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pelaksanaan K3 melalui berbagai kegiatan antara lain kampanye, seminar, lokakarya, konvensi, pembinaan dan peningkatan kompetensi personil K3, pembentukan dan pemberdayaan lembaga-lembaga K3 baik tingkat nasional sampai dengan tingkat perusahaan, pemberian penghargaan K3, dan perbaikan-perbaikan sistem K3 secara berkelanjutan.
Pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat industri. Dengan demikian semua pihak terkait berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya di bidang K3 secara terus menerus dan berkesinambungan serta menjadikan K3 sebagai bagian dari budaya kerja, sehingga dapat mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Sejak tahun 1984 dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 13/ MEN/ 1984 tentang Pola Kampanye Nasional K3 hingga tahun 1992, Pemerintah bersama-sama pemangku kepentingan telah melakukan upaya yang intensif untuk memasyarakatkan K3 melalui Kampanye Nasional K3 selama 1 (satu) bulan dimulai tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Februari setiap tahunnya. Selanjutnya, telah ditetapkan Visi “Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015” melalui Kepmenakertrans No. 372/ MEN/XI/2009. Untuk melanjutkan visi K3 nasional, pada tahun 2015 telah ditetapkan arah kebijakan dalam mendorong K3 agar menjadi budaya di tempat kerja dan memotivasi masyarakat Indonesia agar lebih mandiri dalam berbudaya K3. Arah kebijakan dimaksud adalah “Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2020″. Arah kebijakan K3 nasional merupakan perwujudan dari agenda Pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional sehingga harus mendapatkan dukungan dari semua pihak secara nasional.
Tahun 2020 merupakan tahun yang sangat strategis dan bersejarah mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja telah mencapai usia 50 tahun. Semua pihak yang berkepentingan dalam upaya peningkatan kemandirian berbudaya K3 tersebut perlu terus menerus menggelorakan K3 di setiap waktu dan
kesempatan. Diharapkan seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat umum maupun industri, para cendekiawan, organisasi profesi, asosiasi dan pihak terkait lainnya dapat termotivasi untuk berperan aktif dalam peningkatan pemasyarakatan K3 sehingga tercipta pelaksanaan K3 secara mandiri dan dapat mendukung arah kebijakan tersebut. Dengan demikian tujuan K3 dalam menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat menuju kecelakaan nihil guna peningkatan produktivitas nasional dapat segera terwujud secara nyata.
Tujuan dan Saran
Tujuan
- Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3;
- Menjamin terlaksananya perlindungan K3 pada setiap kegiatan usaha di era ekonomi digital;
- Meningkatkan penerapan K3 pada pola dan bentuk pekerjaan baru yang timbul akibat era ekonomi digitalisasi;
- Mewujudkan sumber daya manusia K3 yang unggul dan berdaya saing;
- Meningkatkan partisipasi semua pihak dalam mewujudkan pelaksanaan budaya K3 disetiap kegiatan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Sasaran
- Meningkatnya jumlah perusahaan yang menerapkan SMK3 berbasis teknologi informasi;
- Meningkatnya jumlah perusahaan nihil kecelakaan;
- Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di era ekonomi digital yang berbudaya K3;
- Meningkatnya produktivitas kerja secara nasional.
TEMA
- Tema Pokok Bulan K3 Nasional Tahun 2020 adalah: “OPTIMALISASI KEMANDIRIAN MASYARAKAT BERBUDAYA K3 PADA ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI”.
- Sub Tema, Gubernur dapat menetapkan Sub Tema Pelaksanaan Bulan K3 Tahun 2020 di daerahnya masing-masing sesuai isu, permasalahan dan kondisi K3 serta kebutuhan di wilayahnya
PENYELANGGARAAN
- PELAKSANA
Untuk melaksanakan Bulan K3 Tahun 2020 dengan berbagai kegiatannya yang akan menggerakkan masyarakat secara luas, maka Kementerian, Lembaga Non Kementerian, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, UPTP/UPTD Balai K3, BUMN/BUMD, Lembaga K3, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha, Lembaga Pendidikan, Perusahaan dan masyarakat, dalam pelaksanaan kegiatan Bulan K3 Nasional dapat membentuk Panitia Pelaksana dengan melibatkan berbagai unsur terkait sesuai dengan kebutuhan. - PELAKSANAAN
a. Pelaksanaan Bulan K3 Tahun 2020 dimulai tanggal 12 Januari 2020 sampai dengan 12 Februari 2020.
b. Implementasi kegiatan K3 dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan. - PROGRAM
Program-program kegiatan Bulan K3 Tahun 2020, meliputi:
a. Kegiatan yang bersifat strategis antara lain:
1) Pencanangan.
2) Apel bendera Bulan K3 Tahun 2020 dilaksanakan mulai tanggal 12 Januari 2020 sampai dengan 12 Februari 2020 (pelaksanaannya dalam bulan Januari, tanggalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing).
3) Pemberian penghargaan K3.
4) Konvensi K3.
5) Pembentukan komite investigasi kecelakaan kerja.
6) Pembentukan forum, komunitas, dan jejaring K3.
7) Dan lain-lain.b. Kegiatan yang bersifat promotif, antara lain:
1) Iklan layanan K3.
2) Promosi K3 pada kegiatan e-commerce.
3) Pameran K3.
4) Edukasi K3 secara interaktif.
5) Seminar / lokakarya / semiloka K3.
6) Lomba K3 kreatif.
7) Aksi Sosial K3.
8) Kampanye Pekerja Sehat dalam mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).
9) Pemasangan bendera, spanduk, umbul-umbul dan baliho K3.
10) Dan lain-lain.c. Kegiatan yang bersifat implementatif, antara lain:
1) Penilaian penghargaan K3.
2) Audit SMK3.
3) Pembinaan dan pengujian lisensi K3.
4) Pemeriksaan dan/atau pengujian objek K3.
5) Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
6) Pengukuran dan pengujian lingkungan kerja.
7) Operasi tertib di bidang K3 pada sektor tertentu.
8) Penanganan kasus-kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
9) Inovasi digitalisasi e-safety dalam implementasi dan pengawasan K3.
10) Informasi dan Pelaporan K3 secara dalam jaringan (online).
11) Dan lain-lain. - PENDANAAN
Kementrian, Lembaga Non Kementerian, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, UPTP/UPTD Balai K3, BUMN/BUMD, Lembaga K3, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha, Lembaga Pendidikan, Perusahaan dan Masyarakat menyediakan anggaran untuk pelaksanaan bulan K3. - PELAPORAN
Pelaksanaan kegiatan Bulan K3 Tahun 2020 di masing-masing tingkatan, membuat dan menyampaikan laporan sebagai berikut:1. Perusahaan melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi, selanjutnya dilaporkan ke Gubernur.2. Gubernur melaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri
PENUTUP
Petunjuk pelaksanaan Bulan K3 Tahun 2020 ini ditetapkan dan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Bulan K3 Tahun 2020
Sumber: Juklak Bulan K3 2020