Peraturan di Bidang Pangan
Peraturan di Bidang Pangan
Peraturan di Bidang Pangan – Undang-undang yang banyak dikaitkan dengan pangan adalah Waren (Undang-undang Barang) No.10/1961, undang-undang ini berasal dari undang-undang negeri Belanda, Dutch Ordinance 1935. Namun demikian beberapa Surat Kepu Menteri telah dikeluarkan sebagai peraturan di bidang:
– Food Labelling dan Advertensi 79/Menkes/PER/III/1978
– Additive Makanan 225/Menkes/PERNI/1979
– Kewajiban Pendaftaran Makanan 330/Menkes/PER/VII/1976.
Pada saat ini, meskipun berbagai peraturan telah dikeluarkan, masih sulit dilaksanakan tanpa adanya Undang Undang Pangan yang menyeluruh. Hal ini di perkuat dengan tidak adanya pinalti (hukuman) yang jelas dan khusus terhadap pelang terhadap pelanggaran Peraturan Pemerintah tersebut. Nampaknya, Peraturan Menteri kehilangana atau kekurangan dukungan legislatif, karena itu peraturan Menteri dalam prakteknya tidak memiliki kekuatan yang diharapkan melainkan hanya berfungsi sebagai pedoman.
Menteri Pertanian juga mengeluarkan Surat Keputusan yaitu peraturan: cara Permohonan Registrasi dan Persetujuan Pestisida No.280/Kpts/Vm/6/1973 dan Peraturan Pengawasan Penjualan, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida No.7/1973. Sedang peraturan di bidang Veteriner Public Health meliputi pemeriksaan sebelum dan setelah pemotongan ternak di rumah hewan potong juga telah dikeluarkan dengan No.22/1983.
Berbagai peraturan lain telah dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan perdagangan, melalui Surat Keputusan bersama pernah dikeluarkan (1975) dalam usaha pengendalian mutu. Meskipun demikian, beberapa tumpang tindih masih ada khusus dan sertifikasi komoditi ekspor misal: frozen shrimp, frozen leg danfrozen tuna.
Pada Tahun 1996.,telah diundangkan suatu undang-undang Tentang Pangan No. 7, 1997. undang- undang ditujukan untuk melindungi konsumen maupun produsen, pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam lingkungan Undang-Undang Pangan tersebut telah dikeluarkan PP 69, 1999 yang mengatur mengenai Label dan Iklan Pangan. Sedang peraturan lain yang masih diperlukan belum selesai disusun. Pada tahun 1996. diundangkan suatu Undang-Undang Tentang Pangan No. 7, 1997. undang-undang tersebut ditujukan untuk melindungi konsumen maupun produsen, pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam lingkungan Undang-Undang Pangan tersebut telah dikeluarkan PP 69, 1999 yang mengatur mengenai Label dan Iklan Pangan. Sedang peraturan lain yang masih diperlukan belum selesai disusun.
Peraturan yang masih diperlukan
peraturan Pamerintah yang masih diperlukan adalah peraturan mengenai keamanan pangan yang meliputi residu pestisida, residu obat-obatan ternak, residu aflatoksin kontaminasi logam berat, serta peraturan penggunaan kemasan plastik pada makanan. berikut disampaikan beberapa masalah-masalah sebagai berikut:
Pestisida
pestisida khususnya insektisida organokhlorin seperti misalnya, DDT telah imusz asaiya bagi umat manusia, bukan saja dalam meningkatkan produksi iiffiunuauL inga mampu memberantas vektor penyakit manusia yang berbahaya, seperti misalnya penyakit malaria.
Pestisida adalah bahan yang beracun dan berbahaya yang bila tidak digunakan dan itlionaka, akan mempunyai dampak negatif, seperti misalnya adanya residu pada bahan panagan yang cukup besar jumlahnya.
polusi yang disebabkan oleh pestisida baik di udara, di air dan di lahan, secara langsung maupun tidak iangsung dapat berpengaruh terhadap kesehatan dan kesejahteraan manusia . Dari data yang dikeluarkan oleh Departemen pertanian (1985), jumlah pestisida
yang telah diizinkan penggunaannya di Indonesia sebanyak 637 jenis, diantaranya sebanyak 57 jenis pestisida yang digunakan untuk padi telah dilarang digunakan pada 1986. Dari jumlah tersebut terasa sulitnya mengenali, identifikasi dan analisa bagi residu yang terdapat dalam makanan baik dalam bentuk segar maupun terolah.
Jenis pestisida
Peraturan di Bidang Pangan – Dari jumlah pestisida yang ada, dapat dikelompokkan menjadi pestisida organic dan pestisida anorganik. Sedang berdasarkan tujuan dan sasarannya, pestisida dapat dibedakan menjadi golongan insektisida (untuk serangga), herbisida, fungisida, nematosida (cacing), rodentisida, serta bakterisida. Di pasaran pestisida dapat diperoleh dalam bentuk bubuk, pasta, larutan, butiran, aerosol, dan lain sebagainya.
Pestisida anorganik banyak melibatkan logam berat yang sangat beracun seperti arsen (warangan), timbal, merkuri, thallium dan lain sebagainya yang juga sangat beracun bagi manusia. Pestisida yang mengandung merkuri, banyak digunakan dalam bentuk fungisida, untuk benih-benih biji tanaman dengan dosis 10 ppm. Masalah utama bagi kesehatan manusia adalah bila manusia tersebut mengkonsumsi benih yang telah diberi herbisida dan fungisida untuk tujuan ditanam tersebut secara tidak sengaja.
Pestisida organik, dapat berupa organokhlorin, organophosphor, serta kelompok karbamat. Organokhlorin contohnya DDT, endrin, aldrin, khlordan, lindane dan lain sebagainya. Organophosphorin mulai diproduksi di Jerman, merupakan suatu modifikasi dari zat untuk “perang Icimia” mampu memberantas serangga contohnya malathion parathion, diazinon dan lain sebagainya.
Sedang karbamat merupakan jenis pestisida yang relatif baru, bersifat sangat cepat dimetabolisis baik oleh tanaman maupun dalam sistem biologis ternak. Hal itu berarti proses degradasinya sangat cepat (dalam 24 jam sebagian besar carbonyl yang tercemar dapat dikeluarkan dari tubuh). Contohnya baygon (propoxur adicarb, furadan dan lain sebagainya).
Organokhlorin, memiliki afinitas terhadap tenunan biologi sangat tinggi, semakin tinggi derajat makhluk tersebut semakin mudah menyerap residu. Sedang organophosphat sulit diserap dalam tenunan biologis, kecuali pada makhluk air, terutama moluska misalnya mampu menyerap diazinon sampai 450 ppm dari air atau tanah.
Ingin mengetahui lebih dalam tentang Keamanan Pangan atau Food Safety, Klik Link ini
Sumber : PT Embrio Biotekindo
Penulis : F.G. Winarno
Judul Buku : Keamanan Pangan