KERAHASIAAN
3.1 PENGERTIAN INFORMASI DAN HAK KEPEMILIKAN PELANGGAN
Selain informasi perysaratan pelanggan yang telah di tetapkan, sampel uji dan atau peralatan ukur yang merupakan milik pelanggan yang harus dilindungi oleh laboratorium pengujian dan atau kalbrasi, anatara lain:
- Kepemilikan sampel uji dan atau peralatan ukur
- Tujuan pengujian dan atau kalibrasi
- Jenis sampel dan parameter uji atau lingkup peralatan ukur yang di kalibrasi
- Jika pengambilan sampel bagian dari pengujian, maka hal – hal yang harus dipertimbangkan sebagai bagian informasi dan hak kepemilikan pelanggan meliputi:
- Tangga dan nama petugas pengambilan sampel uji
- Pencucian peralatan pengambilan sampel uji
- Jumlah, jenis, ukuran, dan pencucian wadah sampel uji
- Jumlah, ukuran, dan perlakuan sampel uji
- Waktu, lokasi, dan titik pengambilan sampel uji
- Cara pengambilan sampel uji (sesaat, gabungan waktu, gabungan tempat, terpadu berkeanjutan, khusus berdasarkan ketersediaan sampel uji)
- Jaminan mutu dan pengendalian mutu dilapangan
- Pengamanan sampel uji (Identifikasi atau pengkodean sampel uji , pengemasan dan penyegelan wadah sampel uji).
3.2 HAKIKAT KERAHASIAAN INFORMASI DAN HAK KEPEMILIKAN PELANGGAN
. Kerahasiaan dan hak kepemilikan pelanggan yang harus dilindungi memiliki syarat, antara lain :
-
-
Rahasia tersebut merupakan informasi teknis yang penting dan atau sensitive bagi pelanggan yang bersangkutan
-
Rahasia tersebut sebelumnya belum pernah terbuka untuk umum, jika rahasia tersebut telah terbuka untuk umum tapu belum meluas, atau jika dugunakan sebagai alat bukti pengendalian, maka rahasia tersebut tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan
-
Rahasia tersebut bukanlah informasi yang memang tersedia untuk public
-
Rahasia tersebut jika biduka public akan menimbulkan kerugian bagi pelangan terkait.
-
Rahasia tersebut jiak dibuka untuk public akan menimbulkan isu social , ekonomi dan lingkungan
-
Karena itu, bukan merupakan kerahasiaan dan boleh dibuka laboratorium pengujian dan atau laboratorium kalibrasi untuk informasi yang tidak meemnuhi syarat – syarat tersebut di depan, asal dilakukan dengan penuh kewaspadaan, itikad baik, dan jika dilarang oleh pelanggan terkait. Sikap laboratorium pengujian dan atau laboratorium kalbrasi yang paling baik dalam hal ini adalah menerapkan prinsip kehati hatian dan jiak ragu, jangan dilakukan
Meskipun informasi tersebut bersifat rahasia dan mestinya dilindungi, rahasi tersebut dapat pula dibuka, jika:
- Diperbolehkan oleh pelanggan
- Kepentingan umum yang menghendakinya
- Rahasia tersebut dapat menjadi alat bukti untuk kasus pidana
1.3 LEGALITAS INFORMSI DAN HAK KEPEMILIKAN PELANGGAN
Laboratorium hanya dapat memberikan opini dan interpretasi hasil pengujian, yang bersifat:
- Opini tentang pernyataan kesesuaian / ketidaksesuian hasil dengan suatu persyaratan
- Pemenuhan persyaratan kontraktual
- Rekomendasi tentang cara menggunakan hasil
- Petunjuk yang harus dignakan utuk melakukan peningkatan kinerja
Apapun opini dan interpetasi yang dibuat oelh laboratorium terhadap laporan hasil pengujain, laboratorium haru smendokumentasikan dasar yang digunakan untuk membuat opini dan interpretasi tersebut.
Semua berita acara yang telah dibuat oleh laboratorium pengujian dan PPNS harus dipelihara sedemikian rupa dan hanya untuk keperluan penegakan hukum. Laboratorium pengujian tidak diperkenankan memusnahkan berit aacara yang telah dibuat kecuali sesuai peraturan perundang undangan, Sehubungan dengan hal tersebut, maka laboratorium tidak boleh kepemilikan pelanggan kepada pihak pihak yang tidak berkepentingan. Jika arsip sampel uji (retained sample) harus dimusnahkan Karena perintah peraturan perundang – undangan, maka pemusnahan sampel tersebut harus dibuat berita acara pemusnahan arsip sampel.
3.5. PENYEBARLUASAN INFORMASI PUBLIK
Laboratorium harus bertanggung jawab, elalui komitmen yang berkekuatan hukum, untuk mengelola semua informasi yang diperoleh selama pelaksanaan kegiatan pengujian dan atau kelibrasi. Komitmen yang berkekuatan hukum dapat berupa perjanjian kontrak. Ketika laboratorium diwajibkan oelh hukum atau disahkan oelh pengaturan kotrak untuk melepaskan informasi rahasia, maka pelanggan yang bersangkutan harus diberitau tetang informasi yang diberikan, kecuali yang dilarang oelh hukum.
Jika dibutuhkan untuk suatu alas an tertentu, laboratorium harus menginformasikan kepada pelanggan terlebih dahulu, sebelum informasi diperuntukan kepada public, kecualiinformasi tersebut oelh pelanggan disediakan untuk public, atauketika disepakati anatara laboratorium dan pelanggan. Semua informasi lainnya dipertimbangkan segala informasi kepemilikan pelanggan dan dianggap sebagai rahasia. Karena itu, seluruh personel laboratorium, termasuk individu yang bertindak atas nama laboratoium pengujian dan atau laboratorium kalibrasi, harus menjaga kerahasiaan semua informasi yang dperoleh atau yang dibuat selama pelaksanaan kegiatan laboratoruum pengujian atau kalibrasi kecuali diwajibkan oleh hukum.
Contoh informasi untuk public, anatarra lain ha katas informasi lingkungan hidup yang merupakan suatu konsekuensi logis dari hak berperan dalam pengelolaan leingkungan hidup yang berlandaskan pada asas keterbukaan. Hak ats informasi lingkungan hidup akan meningkatkan nilai dan efektivitas peran serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, disamping akan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dapat berupa data, keterangan, atau infrmasi lain yang berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), laporan dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup, baik pemantauan penataan maupun pemantauan perubahan kualitas lingkungan hidup dan rencana tata ruang.
Sumber : Buku Persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi ISO/IEC 17025:2017,
penulis : Anwar Hadi,
Editor : Asiah & Arum Prajanti, Penerbit Gramedia 2018