Praktik Berlaboratorium yang Baik dan Benar

Bagaimana Praktik Berlaboratorium yang Baik dan Benar

      Penggunaan istilah Good Laboratory Practice (GLP) atau praktik berlaboratorium yang baik dan benar dalam suatu peraturan pertama kali ditemukan dalam the New Zealand Testing Laboratory Registration Act of 1972. Undang-undang tersebut bertujuan menetapkan kebijakan nasional di bidang pengujian serta digunakan sebagai dasar untuk mendirikan a Testing Laboratory Registration Council. Setahun kemudian, pemerintah Denmark mengadopsi hal serupa dan menuangkannya dalam Danish National Testing Board Act No. 144, 21 March, 1973. Pada 1976, The United State Food and Drug Administration (FDA) membuat usulan peraturan tentang GLP yang tertuang dalam Food and Drug Administration Non clinical Laboratory Studies – Proposed Regulations for Good Laboratory Practise, 19 November, 1976, FR 41 (225), pp. 51206-51230. Dua tahun kemudian, peraturan tersebut diterbitkan oleh FDA sebagai Food and Drug Administration Nonclinical Laboratory Studies – Good Laboratory Practice Regulations Final Rule, 22 December 1978, FR 43 (247), pp. 59986-60020. FDA merupakan badan pemerintah pertama yang menetapkan kesesuaian peraturan GLP secara tegas. Hal ini mendorong The United States – Environmental Protection Agency (US – EPA), negara-negara lain, dan organisasi internasional seperti Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan World Health Organization (WHO) menuangkan GLP dalam suatu peraturan.

         Pada tahun yang sama, perwakilan dari 16 negara anggota OECD dan 6 organisasi internasional bertemu di Stockholm untuk mengidentifikasi hal-hal utama yang menjadi perhatian internasional. Dua diantaranya:

  1. Pengembangan metode pengujian dan persyaratan data secara konsisten;
  2. Pengembangan standar GLP secara konsisten dan efektivitas penerapannya;

     Salah satu hasil pertemuan internasional tersebut adalah pembentukan dewan yang menangani bahan kimia dan pengaruhnya terhadap kesehatan manusia serta lingkungan dengan Amerika sebagai pemimpinnya.

     Pada 12 Mei 1981, atas usulan dari pertemuan tingkat tinggi kelompok kimia yang didukung oleh komisi lingkungan OECD memutuskan bahwa data hasil pengujian kimia oleh negara anggota OECD harus diterima oleh negara anggota lainnya, jika pengujian sesuai dengan prinsip GLP. Hal ini untuk menghindari adanya duplikasi pengujian yang pada akhirnya menghemat biaya, waktu, dan mengurangi limbah laboratorium, serta meningkatkan perlindungan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

      Penerapan GLP bertujuan meyakinkan bahwa data hasil pengujian yang dilakukan telah mempertimbangkan perencanaan dan pelaksanaan yang benar (Good Planning and Execution) serta keterpaduan antara Good Sampling Practice, Good Analytical Practice, Good Measurement Practice, Good Documentation Practice, dan Good Housekeeping Practice. Dengan kata lain, GLP adalah keterpaduan suatu proses organisasi, fasilitas, personel, dan kondisi akomodasi serta lingkungan yang benar, sehingga menjamin pengujian di laboratorium selalu direncanakan, dilaksanakan, dipantau, direkam, dan dilaporkan sesuai dengan persyaratan keselamatan, Kesehatan kerja dan lingkungan, serta perdagangan. Dengan demikian, laboratorium pengujian yang menerapkan GLP dapat menghindari ketidaksesuaian sehingga menghasilkan data yang valid sehingga dapat dipertahankan secara ilmiah maupun secara hukum. Berdasarkan definisi tersebut, GLP merupakan suatu alat manajemen laboratorium untuk mencegah ketidaksesuaian dan meningkatkan serta menjaga mutu data hasil pengujian. Sebagai alat manajemen, GLP bukan bagian dari pengetahuan ilmiah, namun pelengkap dalam praktik berlaboratorium untuk mencapai mutu data hasil pengujian yang konsisten.

Sumber : Buku Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian & Laboratorium Kalibrasi

Penulis : Anwar Hadi

Penerbit : PT Gramedia Pustaka Utama, anggota IKAPI, Jakarta

Leave a Comment

Open chat
1
Hai, ada yang bisa kami bantu?