RSPO Merupakan Peluang Untuk Menyelesaikan Masalah

RSPO Merupakan Peluang untuk Menyelesaikan Masalah

Latar Belakang RSPO

RSPO Merupakan Peluang untuk Menyelesaikan Masalah – Isu negatif yang selalu mencuat ke permukaan di balik pembukaan areal baru perkebunan kelapa sawit adalah mengedepankan peran investor, praktik penjarahan hutan terselubung yang berimplikasi cepatnya kerusakan hutan, dan banyaknya persoalan di dalam indsutri kelapa sawit.

Persoalan itu mulai dari rendahnya produktivitas kebun, isu konversi hutan, kebakaran lahan, konflik dengan satwa liar dan ketidakadulan tenaga kerja dan masyarakat lokal, kampanye anti sawit oleh beberapa LSM sampai penolakan pasar beberapa negara Eropa pada produk CPO Indonesia.

Untuk menjawab isu tersebut dan keprihatinan atas pengelolaan minyak sawit yang kurang ramah lingkungan, stakeholder kelapa sawit internasional telah sepakat membentuk asosiasi nirlaba yakni Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Organisasi ini bertujuan untuk mengimplementasikan standar global untuk minyak sawit lestari dan berkelanjutan. Kelompok ini terdiri dari para wakil produsen, mata rantai pemasokan, serta kepentingan investor, kepentingan lingkungan hidup dan kepentingan sosial.

Konferensi Minyak Sawit Lestari (RSPO) yang merupakan prakarsa dari berbagai pengambil keputusan di dunia mengenai minyak sawit lestari ini, memiliki tujuan utama untuk meningkatkan pertumbuhan dan penggunaan minyak sawit lestari melalui kerja sama dalam mata rantai pemasokan dan membuka dialog antara para pengambil keputusannya.

Visi : RSPO meyakinkan para pengusaha minya sawit untuk memberikan kontribusi yang lebih baik pada dunia

Misi : Meningkatkan produksi, pengadaan, dan penggunaan produk minyak sawit lestari melalui,

  • Pembangunan, implementasi dan verifikasi standar global yang kredibel dan
  • Membangung ikatan yang kuat di antara stakeholders di sepanjang rantai suplai

Prinsip dan kriteria RSPO mencakup aspek-aspek hukum, ekonomi, teknik, lingkungan hidup, dan sosial produk minyak sawit. Prinsip dan kriteria tersebut dimaksudkan untk diberlakukan di seluruh dunia dan menjangkau baik perkebunan yang sudah ada maupun yang baru akan dibuka.

Intinya, industri kelapa sawit harus transparan dalam berusaha dan taat hukum, memiliki komitmen pada kelangsungan aspek ekonomi dan hukum, memiliki komitmen pada kelangsungan aspek ekonomi dan keuangan, dan menggunakan cara-cara terbaik dalam bidang perkebunan dan pengolahan.

Standar RSPO tersebut meliputi delapan prinsip dan 39 kriteria. Delapan prinsip dapat diuraikan sebagai berikut:

Prinsip 1 : Komitmen terhadap keterbukaan/transparansi

Pihak perkebunan dan pabrik kelapa sawit memberikan informasi yang diperlukan kepada para pihak lain menyangkut isu-isu lingkungan, sosial dan hukum yang relevan dalam bahasa dan bentuk yang memadai untuk memungkinkan adanya partisipasi efektif dalam pembuatan kebijakan kecuali bila dicegah oleh aturan kerahasiaan dagang atau ketika keterbukaan informasi akan berdampak negatif pada lingkungan dan sosial.

Prinsip 2 : Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku

RSPO Merupakan Peluang untuk Menyelesaikan Masalah – Ini berarti, tidak boleh ada sengketa menyangkut status lahan, pengolahan limbah, dan hal-hal yang berkaitan dengan sosial lingkungan.

Prinsip 3 : Perencanaan manajemen untuk mencapai kelayakan ekonomi dan keuangan jangka panjang

Terdapat rencana manajemen yang diimplementasikan dengan tujuan untuk mencapai keamanan ekonomi dan keuangan dalam jangka panjang.

Prinsip 4 : Digunakannya praktik usaha yang baik dan tepat oleh perkebunan dan pengolahan

Perkebunan dan pengolahan kelapa sawit harus menggunakan praktik-praktik yang sehat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, ekosistem, dan mahluk hidup yang teradap didalamnya.

Prinsip 5 : Tanggung jawab lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam serta keanekaragaman hayati

Industri kelapa sawit juga harus bertanggung jawab pada lingkungan, menyangkut pelestarian sumber daya alam dan keanekaragaman hayati. Pada point ini, industri hulu tidak dibenarkan lagi membuka areal kebun pada kawasan hutan primer dan hutan sekunder. Pembukaan areal baru hanya boleh di lahan-lahan kritis. Tujuannya agar hewan atau tanaman langka tidak terganggu habitatnya.

Prinsip 6 : Pertimbangan yang bertanggun jawab para karyawan dan perorangan serta masyarakat yang terkena dampak dan produsen dan pabrik pengolah

Industri kelapa sawit juga diwajibkan bertanggung jawab penuh pada pegawai, individu, dan masyarakat yang merasakan dampak dari kegiatan perkebunan dan pengolahan.

Prinsip 7 : Pengembangan perkebunan baru yang bertanggung jawab

Pengembangan dan penggunaan bibit unggul bersertifikasi yang terjamin kualitasnya juga menjadi kewajiban industri untuk meningkatkan produktivitas.

Prinsip 8 : Komitmen terhadap peningkatan kesinambungan di bidang kegiatan utama

Poin terakhir, industri harus mau memperbaiki kelemahan dalam kegiatan utamanya secara terus menerus, baik sektor hulu dan hilir

 

Prinsip dan kriteria RSPO saat ini diyakini merupakan prinsip paling ideal untuk mencapai kondisi lestari dari industri kelapa sawit. Penerapan pedoman tersebut diyakini akan meningkatkan daya saing minyak mentah kelapa sawit Indonesia di pasar Internasional. Karena pasar CPO dan hasil turunannya di eropa lebih berminat mengimpor dari produsen yang telah memiliki sertifikat RSPO.

Tuntutan pasar dan persaingan bisnis dalam skala global yang menginginkan produk CPO yang bersih dari konflik sosial dan lingkungan memaksa pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk tidak mengesampingkan permasalahan selama ini ada di dalam praktik pembangunan dan pengolaan perkebunan kelapa sawit.

Prinsip dan kriteria yang telah dihasilkan oleh RSPO bisa dilihat sebagai peluang untuk mendorong perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk menyelesaikan persoalan konflik (terutama sosial) sebagai bagiand ari keharusan untuk mengajukan sertifikasi sustainable. Artinya, sepanjang konflik yang teradapat belum diselesaikan, mereka tidak berhak untuk mengajukan sertifikasi sustainable. Disinilah arti dan peran pentih masyarakat untuk melakukan desakan dan pengawasan dalam proses pengajuan sertifikasi tersebut.

Ketika RSPO ini tidak dikawal oleh pihak-pihak lain di luar perusahaan (seperti pemerintah, LSM dan masyarakat terutama petani kelapa sawit), jangan salahkan RSPO jika petan atau masyarakat hanya menjadi alat bagi perusahaan untuk melegalkan praktik eksploitasi sumber daya alam dan sosial.

Selanjutnya, perusahaan yang telah mendapat sertifikat RSPO diharapkan bisa secara konsisten mengimplementasikannnya secara transparan sehingga konflik-konflik pertanahan, tenaga kerja, sosial dan degradasi lingkungan hidup akibat operasional perkebunan akan dapat diminimalisir sehingga terjadi harmonisasi antara pelaku usaha perkebunan dengan masyarakt sekitar kebun.

Upaya untuk mengakhiri segala konflik di dalam perkebunan besar kelapa sawit memang menjadi tugas semua multi stakeholder yang ada dan terutama sekali di tingkatan petani yang merasakan langsung pahitnya konflik yang terjadi. RSPO sendiri telah hadir dan berjalan. Hal yang perlu dilakukan adalah melihat hal ini sebagai salah satu ruang bagi masyarakat sipil terutama petani untuk menyuarakan kepentingannya dan menyelesaikan permasalahan yang selama ini terdapat dalam sistem perkebunan sawit skala besar.

Dengan kata lain RSPO ini dapat dipandang sebagai sebuah peluang dan upaya untuk mendesak pelaku bisnis di perkebunan kelapa sawit untuk memperhatikan dan menyelesaikan seluruh permasalahan yang pernah mereka lahirkan. Harapn kita bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit berkomitmen untuk melaksanakan seluruh prinsip dan kriteria yang telah dihasilkan.

Sebagai produsen minyak sawit terkemuka di dunia, sampai dengan bulan Februari 2011 Indonesia mempunya 13 growers (produsen) yang mengantongi sertifikat RSPO untuk kebun dan Pabrik Kelapa Sawitnya.

Ke-13 perusahaan tersebut antaran lain Musim Mas Grup, PT. PP London Sumatra Tbk, PT. Hindoli (Cargill), PT. Inti Indosawit Subur, PT. Bakrie Sumatra Tbk, PT. Berkat Sawit Sejati, PTN III, PT. Sukajadi Sawit Mekar, PT. Agrowiratama, PT. Milano (Wilmar Internasional), Sime Darby Indonesia, SIPEF Indonesia, dan PT. First Mujur Plantation Industry.

 

Ingin mengetahui RSPO lebih dalam? Ikuti training RSPO ISPO Multi Kompetensi dengan mengklik Link ini

Sumber :

Penulis : Maruli Pardamean, Qid, CRMP

Penerbit : LILY PUBLISHER Sebuah imprint dari penerbit ANDI

 

 

Leave a Comment

Open chat
1
Hai, ada yang bisa kami bantu?