Sasaran dan Tujuan Manajemen Teknologi Limbah Kimia B-3

Sasaran dan Tujuan Manajemen Teknologi Limbah Kimia B-3

Sasaran dan tujuan manajemen teknologi limbah kimia B-3 – Adalah meningkatkan basis pengembangan rencana manajemen dan pengarahan manajemen limbah kimia B-3 masa depan yang terdiri atas :

  1. Melindungi dan melestarikan kesehatan masyarakat dan keselamatan
  2. Mencegah kerusakan lingkungan karena pengaruh limbah kimia B-3
  3. Pengendalian limbah kimia B-3 melalui pencegahan pencemaran (pollution prevention) melalui pendekatan :
  • Mereduksi sumber limbah (source reduction)
  • Daur ulang (recycling & reuse)
  • Pengobatan kembali (remediation)

Tujuan manajemen tekonologi limbah kimia B-3 adalah

  • Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan
  • Mencegah terjadinya bibit penyakit dan kecelakaan manusia
  • Menanggulangi kerusakan lingkungan
  • Meremediasi lingkungan yang rusak
  • Mencegah sumber limbah kima B-3
  • Manajemen material agar dunia industri, masyarakat dan kelembagaan mentaati Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1997 untuk mengelola limbah kimia B-3
  • Mendaur ulang limbah kimia B-3 misal distilasi limbah pelarut
  • Membuang limbah kimia B-3 sesuai UURI No.23 Tahun 1997
  • Menyebar luaskan metode reduksi dan mengurangi limbah kimia B-3 sebagai strategi manajemen teknologi limbah kimia B-3
  • Meningkatkan pendidikan terhadap dunia industri dan masyarakat
  • Menjamin kecukupan kapasitas sarana untuk daur ulang
  • Mengolah limbah, menyimpan, mentransfer dan membuang limbah kima B-3
  • Mengurangi limbah kimia B-3 yang tidak diproses
  • Mengurangi ekspor limbah kimia B-3 dan
  • Menjamin kapasitas respons terhadap tanggap darurat

Produk Senyawa Kimia untuk Bahan Baku Industri Kimia

Sejak revolusi industri pada era tahun 1700 banyak digunakan senyawa kimia sebagai bahan baku industri untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi agar mampu mencapai kecukupan dasar manusia dan senyawa kimia untuk meningkatkan industri. Dewasa ini, sudah diidentifikasikasi jutaan senyawa kimia untuk industri yang semuanya merupakan senyawa kimia bahan berbahaya dan beracun. Oleh sebab itu, diperlukan pemahaman aspek ekologi dan aspek hukum.

Aspek Ekologi

Limbah kimia B-3 adalah material yang mempunyai sifat fisik, kimia dan biologi yang memerlukan prosedur pembuangan untuk mencegah risiko terhadap kesehatan, keselamatan dan perlindungan lingkungan. Limbah kimia B-3 mempunyai dampak jangka pendek dan jangka panjang atau kronis. Akut jangka pendek limbah kimia B-3 misalnya toksisitas akut gangguan pernapasan, iritasi kulit; korosivitas terhadap kulit. Toksiistas kronis limbah B-3 misalnya resisten terhadap proses detoksifikasi.

Aspek Hukum

Limbah kimia khususnya limbah kimia B-3 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta Peraturan Pemerintah dan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Republik Indonesia. Jika ada limbah kimia B-3 baik pada laporan maupun tidak ada laporan dari masyarakat, maka petugas lapangan boleh bertindak terhadap limbah kimia.

Ingin paham tentang limbah B3 dan cara penanggulangannya? Ikuti training kami dengan mengklik Link ini.

Sumber :

Penulis : Prof. Dr. Ign. Suharto, APU

Penerbit : CV Andi Offset (Penerbit ANDI)

Leave a Comment

Open chat
1
Hai, ada yang bisa kami bantu?