Mengintegrasikan Kesiapsiagaan Darurat ke Dalam Sistem Manajemen K3
Selama beberapa dasawarsa terakhir, pendekatan Sistem Manajemen K3 (SMK3) telah diperkenalkan di negara-negara industri dan berkembang. Penerapannya bervariasi dari menjadi kewajiban hukum yang mengharuskan untuk diadopsi di tingkat tempat kerja hingga adopsi sukarela. Pengalaman menunjukkan bahwa SMK3 adalah alat yang logis dan berguna untuk peningkatan kelanjutan kinerja SMK3 di tingkat organisasi (ILO, 2011). Pedoman ILO tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (ILO-OSH 2001) menganjurkan bahwa pengaturan yang tepat harus dibuat untuk pembentukan SMK3, yang harus mengandung unsur-unsur kunci berikut: Kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan implementasi, evaluasi dan tindakan untuk peningkatan (ILO, 2001).
Pendekatan SMK3 memastikan bahwa:
- Penerapan tindakan pencegahan dan perlindungan dilakukan dengan cara yang efisien dan koheren;
- Kebijakan terkait ditetapkan;
- Komitmen dibuat;
- Semua elemen tempat kerja untuk menilai bahaya dan risiko dipertimbangkan; dan
- Manajemen serta pekerja terlibat dalam proses sesuai dengan tingkat tanggung jawab mereka (ILO, 2011).
Dalam menetapkan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian risiko, SMK3 juga harus mencakup prosedur yang jelas tentang kesiapsiagaan darurat, merencanakan tanggapan untuk berbagai skenario, termasuk wabah sedang atau pandemi parah. Prosedurprosedur ini harus ditetapkan dalam kerja sama dengan layanan darurat eksternal dan badanbadan lain sesuai keperluan (ILO, 2001), dan:
- memastikan bahwa informasi yang diperlukan, komunikasi dan koordinasi internal disediakan untuk melindungi semua orang jika terjadi keadaan darurat di tempat kerja;
- memberikan informasi kepada, dan komunikasi dengan, otoritas kompeten (pihak yang berwenang) terkait, lingkungan sekitar dan layanan tanggap darurat;
- menangani pertolongan pertama dan bantuan medis, pemadam kebakaran dan evakuasi semua orang di tempat kerja; dan
- memberikan informasi serta pelatihan yang relevan kepada semua anggota organisasi, di semua tingkatan, termasuk pelatihan rutin dalam pencegahan darurat, kesiapsiagaan dan prosedur tanggapan (ILO, 2001).
Sumber : https://www.ilo.org/