Tanggung Jawab Sosial Pembangunan Kebun Kelapa Sawit (Part 1)

Tanggung Jawab Sosial Pembangunan Kebun Kelapa Sawit (Part 1)

Usaha Perkebunan Sawit dan CSR

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pembangunan Kelapa Sawit Part 1– Atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan sebuah tanggung jawab sosial dari sebuah perusahaan terhadap lingkungannya khususnya ditempat mereka melakukan kegiatan usaha.

Hal inilah yang menjadi salah satu alasan perlunya kepedulian perusahaan terhadap program CSR demi tercapainya sebuah keseimbangan dunia usaha antara pelaku dan masyarakat sekira.

Perusahaan perkebunan yang ingin melakukan kegiatan usahanya serta berkesinambungan, harus mau dan mampu melakukan program-program CSR dengan sebaik-baiknya.

Berdasarkan UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (PT) pasal 74 menyebutkan. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan.atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.

Program CSR dari suatu perusahaan pada dasarnya adalah suatu rencana usaha jangka panjang dengan memperhatikan kepedulian sosial yang lebih bermartabat atau menyentuh secara langsung terhadap kebutuhan umum masyarakat sekitarnya, dan terhadap program CSR tersebut tentunya perusahaan perlu membuat suatu rencana anggaran/biaya, yang hal ini tentunya mengandung konsekuensi akan mengurangi profit. Pengusaha perkebuanan seharusnya menjalankan bisnis tidak semata untuk profitability, melainkan lebih dari itu, sustainability (berkelanjutan).

Kesadaran untuk menjalankan bisnis bukan sekedar untuk mencari profit semata, masih minim dimiliki oleh sebagian pengusaha yang perkebunan di Indonesia.

Padahal, justru faktro kesinambungan tadi yang sangat menentukan masa depan sebuah usaha perkebunan, maka Anda punya pilihan untuk mendapatkan keuntungan 30% dan 20%, Anda mengesampingkan social responsibility dan community development. Tetapi, risikonya usaha Anda banyaknya menghadapi masalah sosial.

Jika anda memilih keuntungan lebih sedikit, 20%, tetapi dengan memperhatikan etika bisnis serta mempunyai social responsibility yang besar, usaha perkebunan Anda akan dapat berjalan dengan baik. Peluang untuk hidup dan berkompetesi dalam jangka panjang pun akan lebih terjamin.

Masyarakat telah semakin kritis dan mampu melakukan filterisasi terhadap dunia usaha yang tengah berkembang di tengah hiruk-piruk pembangunan di daerah yang berlandaskan Undang-Undang “Otonomi Daerah”.

Hal ini menuntut para pengusaha perkebunan untuk menjalankan usahanya dengan semakin bertanggung jawab. Pelaku usaha perkebunan tidak hanya dituntut untuk memperoleh capital gain atau profit dari usahanya, melainkan mereka juga diminta untuk memberikan kontribusi baik material maupun spiritual kepada masyarakat dan pemerintah.

Tuntutan program CD (Community Development) maupun CSR terhadap perkebunan besar sudah sangat wajar, mengingat masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan sangat menentukan keberlangsungan perusahaan. Kalau terjadi gangguan dari masyarakat, biaya sosial harus dikeluarkan perusahaan lebih tinggi.

Lagi masyarakat kita bukanlah masyarakat yang masih dapat dibodohi oleh sisi eksternal perusahaan, masyarakat saat ini lebih kritis dan peka terhadap kinerja dan kontribusi perusahaan terhadap dunia luar.

Perusahaan perkebunan yang akan memenangkan kompetesi global adalah perusahaan perkebunan yang memiliki kemampuan public relation yang baik, salah satunya dapat dicapai dengan mecanangkan prgram CSR yang terintegrasi sebagai standar kebijakan dan strategi usaha mereka.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pembangunan Kelapa Sawit Part 1- Lagipula, dengan adanya anggapan bahwa dunia usaha merupakan bagian yang terintegrasi dalam masyarakat, sudah sepatutnya jika dunia usaha berkewajiban untuk membantu menyelesaikan masalah sosial yang ada dalam kehidupan masyarakat.

Selain itu semestinya pengusaha perkebunan menganggap CSR sebagai kewajiban yang mau tidak mau harus dilakukan di lapangan, sebagai refleksi dari tuntutan masyarakat terhadap usaha yang jika tidak dilakukan akan terjadi gejolak sosial hingga timbul anarkisme, maupun bentuk-bentuk kegiatan represif dari masyarakat.

Sebaliknya dunia usaha harus menjadikan program CSR sebagai kebutuhan mutlakm yang jika tidak dilakukan akan memengaruhi kinerja perusahaan.

Beberapa poin-poin penting tentang pemanfaatan dan CSR perusahaan perkebunan adalah:

  1. Pembangunan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi pembangunan juga tanggung jawab lapisan masyarakat
  2. Penerapan CSR dengan melibatkan peran aktif masyarakat dan pemerintah sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat
  3. Program CSR lebih bermanfaat jika dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dengan memobilisasi sumber dana termasuk sebagai lembaga penjamin kredi bagi koperasi binaan dalam mensejahterakan masyarakat
  4. Program CSR yang dilaksanakan sebaiknya merupakan bagian integral dari daerah sehingga secara berkesinambungan harus dilakukan sinkronisasi dan sinergi dengan program prioritas pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan serta peningkatan kualitas hidup masyarakat

Secara garis besar kegiatan CSR yang akan dikembangkan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat berupa pengembangan usaha pertanian produkitf, pengembangan perekonomian masyarakat, membangun dan memperbaiki sarana-prasarana sosial khususnya fasilitas umum dan kesehatan lingkungan serta peningkatan SDM dengan bentuk yang diprogramkan

  1. Program kegiatan pengembangan usaha pertanian produktif
    Program kegiatan pengembangan usaha pertanian produktif meliputi:
    a. Bantuan bibit dan peralatan pertanian
    b. Pembentukan Kelompok Tani
    c. Penyuluhan, pendidikan dan pelatihan keterampilan petani dalam proses produksi tani pengolahan pasca panen
    d. Membantu pemasaran hasil-hasil pertanian
  2. Pengembangan perekonomian masyarakat
    Program kegiatan pengembangan perekonomian masyarakat, meliputi:
    a. Pembinaan kepada lembaga perekonomian lokal, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD)
    b. Penyuluhan, pendidikan adn pelatihan keterampilan usaha berbasis sumber daya unggulan lokal
    c. Melatih kemandirian masyarakat misalnya dengan menanam buah jarak, membuka peternakan sapi yang terintegrasi dengan perkebunan sawit. Sebab, pelepah sawit dan limbah PKS dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak, kemudian kotoran sapi pun dapat menjadi biogas dan pupuk organik bagi perkebunan
  3. Membangun dan memperbaiki Sarana dan Prasarana Sosial
    Misalnya perbaikan jalan, jembatan, bangunan perbaikan rumah ibadah, membangun fasilitas pendidikan, taman kanak-kanak (TK) dan sekolah dasar, didesa sekitar wilayah perkebunan
    Program kegiatan bantuan pada aspek kesehatan masyarakat, meliputi menyediakan saran dan prasarana kesehatan, mengadakan pertandingan olahraga
  4. Peningkatan SDM berupa pendidikan dan pelatihan, pemberian beasiswa kepada masyarakat sekitar kebun, membantu honor guru, melengkapi sarana seperti komputer hingga pelatihan untuk guru

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pembangunan Kelapa Sawit – Selain itu, kegiatan CSR berupa membina petani mitra, Dengan bantuan perusahaan inti, petani mitra akan mendapatkan berbagai masukan terkait pengelolaan kebun maupun pengaturan biaya produksi sehingga pinjaman petani ke bank lunas dan tepat waktu.

Kemitraan lebih mengarah kepada CSR yang berbasiskan kebutuhan bisnis perusahaan. Tentunya dengan dilandasi komitmen dan kesadaran perusahaan untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat diwilayah sekitar perkebunan.

Tujuan dasar CSR adalah meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan efek positif terhadap perusahaan perkebunan.

Efek positif dari CSR terjadi perputaran roda ekonomi, mulai dari desa sampai kota kabupaten yang mampu memunculkan kemandirian masyarakat asalkan program CSR diterapkan secara berkelanjutan.

Bahkan, dalam praktik CSR mampu menekan tindak kriminal diwilayah perkebunan sawit, sehingga mampu meminimalkan pencurian TBS dan gangguan kegiatan operasional kebun.

Dengan adanya program CSR diharapkan akan berdampak bertambahnya fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya, peningkatan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat, meningkatnya pendapatan masyarakat dan persepsi dan sikap positif masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit.

Kegiatan CSR ini apabila dijalankan secara konsisten sesuai dengan program yang ada dan kebutuhan masyarakat sekitar, maka diharapkan akan menjadi “investasi sosial” yang akan ikut meminimalkan potensi konflik dengan masyarakat sekitar dan perusahaan perkebuanan dapat membangun citra sehingga tidak hanya dipandang sebagai institusi bisnis tetapi juga memperhatikan hak-hak sosial dan lingkungan.

Apalagi biaya tertentu yang dikeluarkan setiap perusahaan kelapa sawit untuk mendukung kegiatan tanggun jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR kini dapat dikompensasi menjadi pengurang nilai pajak. Inilah bentuk insentif kepada pelaku usaha yang melaksanakan program CSR.

Berdasarkan Undang-Undang PP No. 93 Tahun 2010 terdiri 10 pasal itu mengatur jenis kegiatan CSR apa saja yang bisa menjadi pengurang beban pajak.

Pasal 1 menyebut ada lima kegiatan sosial dan lingkungan yang bisa menjadi pengurang beban pajak. Pertama, sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional. Kedua, sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang ada di wilayah Indonesia dan disampaikan lewat lembaga penelitan dan pengembangan.

Ketiga, sumbangan fasilitas pendidikan. Keempat, sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan kelima, biaya penggunaan infrastruktur sosial untuk keperluan pembangunan sarana dan prasaran untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

Pasal 2 mengatur sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan dengan syarat, perusahaan mempunyai penghasilan neto fisikal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya dan pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan perusahaan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan.

Aturan itu mencatat tidak semua beban biaya yang dikeluarkan perusahaan guna implementasi kegiatan sosial dan lingkungan dapat penuhnya menjadi pengurang beban pajak. Pasal 3 menyebutkan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dibatasi tidak melebih 5% dari penghasilan neto fisikal tahun pajak sebelumnya.

Untuk teknis perhitungan dan bentuk pelaporan kegiatan sosial dan lingkungan perusahaan dijelaskan lebih detail pada PMK No 76/ PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencacatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitiand an Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga dan biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Ingin mempelajari Lingkungan Kerja Industri Sawit? Ikuti training Multikompetensi dengan mengklik Link ini

Sumber

Judul Buku : Cara Cerdas Mengelola Perkebunan Kelapa Sawit

Penulis : Maruli Pardamean, Qid, CRMP

Hak Cipta 2011 pada Penulis

Editor : Th. Arie Prabawati

Setting : Alek

Desain Cover : dan_dut

Korektor : Sigit AS

Penerbit : LILY PUBLISHER Sebuah imprint dari Penerbit Andi

Percetakan : ANDI OFFSET

 

Leave a Comment

Open chat
1
Hai, ada yang bisa kami bantu?