Tanggung Jawab Sosial Pembangunan Kebun Kelapa Sawit (Part 2)

Tanggung Jawab Sosial Pembangunan Kebun Kelapa Sawit

Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Kaitannya Dengan Lingkungan

Tanggung Jawab Sosial Pembangunan Kebun Kelapa Sawit – Sejak digalakkannya sektor perkebunan kelapa sawit, ada peningkatan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat lebih baik, serta pendapatan daerah dan devisa negara bertambah. Namun keuntungan ekonomi tidak akan berkelanjutan, jika aspek ekologi kelestarian lingkungan diabaikan.

Dalam pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyebutkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memilik amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) yang terdiri atas pengubahan bentuk lahan dan bentuk alam, eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan, proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya, proses dan kegiatan yang hasilnya dapat memengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya, proses dan kegiatan yang hasilna akan memengaruhi pelestarian, kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya, introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan dan jasad renik, pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati, serta penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk memengaruhi lingkungan hidup.

Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha atau kegiatan

Pembangunan perkebunan kelapa sawit pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan baik positif atau negatif.

Ada empat tahapan kegiatan yang dilaksanakan dalam pembangunan perkebunan dan Pabrik Minyak Sawit yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting terhadap komponen lingkungan hidup, yaitu:

  1. Tahap Pra Konstruksi, meliputi Perizinan, Sosialisasi, Pembebasan Lahan, Permohonan Pengukuran Kadastral dan dilanutkan Pembentukan Panitia B untuk menunjang SK. HGU oleh BPN Pusat.
  2. Tahap Konstruksi, meliputi Mobilisasi Alat Berat dan Pengangkutan Material, Pembukaan Lahan (Land Ckearing), Pembangunan Fasilitas Perusahaan  dan Umum, Pembuatan Drainase, Konservasi Tanah dan Air, Penataan Afdeling dan Blok Kebun, Pengadaan Bibit, Penanaman, Pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM), Pengadaan Tenaga Kerja, Tanggung Jawab Perusahaan terhadap masyarakat sekitar CSR, Pembangunan Pabrik Minyak Sawit dan Fasilitas Penunjang
  3. Tahap Operasi, meliputi Pemanenan (TBS), Pengangkutan (TBS), Pengolahan (TBS), Pengolahan Limbah, Pemeliharaan Tanaman Menghasilkan (TM)
  4. Tahap Pasca Konstruksi, meliputi Perpanjangan HGU Perkebunan dan Peremajaan Tanaman (Replanting)

Misalnya dampak dari pembebasan lahan, diprakirakan menimbulkan dampak hilangnya sumber kehidupan masyarakat sekitar kebun, dan berdampak lanjutan yaitu konflik sosial berupa demo-demo/unjuk rasa jika manjamen perusahaan tidak segera melakukan antisipasi terhadap masalah lahan secara baik/tepat melalui musyawarah dengan masyarakat setempak untuk membuat suatu Kesepakatan Bersama.

Dampak dari mobilisasi alat-alat berat dan pengangkutan material perkebunan diprakirakan menimbulkan dampak berupa terbukanya kesempatan kerja, gangguan lalulintas, debu dan kebisingan, keselematan dan kesehatan kerja (K3).

Oleh karenanya industri kelapa sawit jika ingin memperoleh izin usaha mesti membuat Amdal guna memperoleh izin lingkungan. Agar dampak negatif yang timbul dapat ditekan seminimal mungkin dan dampak positif yang timbul dapat ditingkatkan atau dikembangkan.

Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Dokumen Amdal memuat pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan, evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan, prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencan usaha dan atau kegiatan tersebut dilaksanakan, evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dan rencan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Dokumen Amdal disusun oleh pemrakarsa (perusahaan perkebunan) dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal. Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.

Amdal yang disusun memuat antara lain Prakiraan dampak penting, yaitu Dampak terhadap Lingkungan Fisik-Kimia, Dampak terhadap Lingkungan Biologi, Dampak terhadap Lingkungan Sosial, Ekonomi dan Budaya, serta Dampak terhadap kesehatan masyarakat.

Tanggung Jawab Sosial Pembangunan Kebun Kelapa Sawit- Penyusunan dokumen Amdal, Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.11 Tahun 2006 tentang Jenis Usaha/Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.

Sistematikan dokumen Amdal didasarkan atas Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Mengenai Amdal.

Dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Keanggotaan Komisi Penilai Amdal terdiri atas wakil dari unsur instansi lingkungan hidup, instansi teknis terkait, pakar dibidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji, pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji, wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak, dan organisasi lingkungan hidup.

Berdasarkan hasil penelitian Komisi Penilai Amdal. Menteri, Gubernur, Walikota/Bupati menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya,

Dokumen Amdal memuat:

  1. Pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan
  2. Evaluasi kegiatan di sekitar lolkasi rencana usaha dan/atau kegiatan
  3. Saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan
  4. Prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usahan dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan
  5. Evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dan
  6. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) yang merupakan suatu dokumen yang sangat penting dalam rangka penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Dokumen ini berisi kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk upaya-upaya mencegah, menanggulangi dan mengendalikan untuk meminimumkan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif yang timbul sehingga rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat diterima dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat maupun pemerintah tanpa mengurangi fungsi lingkungan hidup dan daya dukung terhadap lingkungan hidup

RKL yang disusun meliputi Pendahuluan, Pendekatan Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pengelolaan Lingkungan

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam rencana pengelolaan lingkungan antara lain dampak penting dan sumber dampak penting, tolak ukur dampak, tujuan pengelolaan lingkungan hidup, periode pengelolaan lingkungan hdiup, institusi pengelolaan lingkungan hidup.

Dokumen RKL ini merupakan suatu dokumen yang akan digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan lingkungan hidup baik oleh pihak perusahaan perkebunan sebagai pemrakarsa, berbagai instansi pemerintahan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing serta masyarakat.

Sistematika penyusunan RKL perkebunan kelapa sawit ini didasarkan atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedman Penyusunan Mengenai AMDAL.

Dokumen terakhir dalam kajian AMDAL adalah Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan dokumen RKL. Dokumen RPL ini pada dasrnya merupakan dokumen yang digunakan sebagai alat kontrol dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan lingkungan hidup.

Pada dasarnya kegiatan pemantauan lingkungan hidup merupakan kegiatan untuk memantau hasil pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup berupa upaya penanggulangan dampak negatif dan pengembangan dampak positif dari kegiatan perkebunan. Disamping itu, kegiatan pemantauan lingkungan hidup ini merupaka sarana untuk menangkap kemungkinan munculunya dampak penting lainnya, sehingga hasil pemantauan lingkungan hidup dapat menjadi masukan bagi perbaikan RKL selanjutnya.

RPL yang disusun meliptu Pendahuluan dan Rencana Pemantauan Lingkungan.

RPL, meliputi dampak besar dan penting yang dipantau sumber dampak, parameter lingkungan, tujuan pemantauan lingkungan, metode pemantauan lingkungan, lokasi pemantauan, periode pemantauan, institusi pemauntauan lingkungan.

Sistematika penyusunan RPL perkebunan kelapa sawit ini didasrkan atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman-Pedoman Penyusunan Mengenai AMDAL.

Agar seluruh potensi dampak dapat tertangani sesuai dengan konsep pembangunan berwawasan lingkungan, baik dalam perencanaan maupun pengelolaan kegiatan, maka apa yang diuraikan dalam dokumen RKL dan RPL harus dijalankan secara konsekuen dan konsisten dengan baik dan benar

Selain penyusunan AMDAL, RKL dan RPL, pemrakarsa juga mempunyai kewajiban dalam kaitannya dengan lingkungan yaitu:

  1. Pemrakarsa wajib menyampaikan rencan kerja tahunan dan lima tahunan mengenai kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta pembiayaannya kepada Bupati setempat Cq Dinal Lingkungan Hidup Kabupaten.
  2. Pemrakarsa wajib menyampaikan laporan realisasi kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala (triwulan dan tahunan) kepada Bupati setempat dengan tembusan kepada Menteri Pertanian, Gubernur serta instansi terkait lainnya.
  3. Segera melakukan penanggulangan apabila terjadi kasus/permasalahan lingkungan serta melaporkan kepada Bupati setempat dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidupm Menteri Pertanian, Gubernur dan instansi terkait lainnya.
  4. Jika ditemukan adanya tumpang tindih lahan dengan kegiatan sektor lain tersebut dengan Peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Apabila dalam kegiatan tersebut dijumpai dampak penting yang perlu dikelola dan dipantau tetapi sebelumnya tidak ditemukan dalam laporan ini, maka pemrakarsa wajib untuk mengkaji dan menambahkannya ke dalam dokumen AMDAL.

Semua usah termasuk industri kelapa sawit jika ingin memperoleh izin usaha, terlebih dahulu mesti membuat Amdal. Dokumen Amdal merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup dan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup diterbitkan izin lingkungan.

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL, dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, Atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup.

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada tanggal 3 Oktober 2009, mewajibkan kepada usaha perkebunan kelapa sawit guna menerapkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan seara berkelanjutan, bila dilanggar sanksi berat telah menanti.

UU PPLH No.32 Tahun 2009 dalam penerapannya semakin ketat dan sanksinya pun berat jika terbuti melanggar. Sanksi berupa sanksi administratif maupun tindak pidana.

Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota akan menerapkan sanksi administratif kepada pengusaha perkebunan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.

Sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, sampai dengan pencabutan izin lingkungan. Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha perkebunan dibatalkan.

Tindak pidana misalna setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan melanggar baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan bisa dipidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling besar Rp 10 miliar.

Bila ada perusahaan yang tidak membuat Amdal dan pejabat yang mengeluarkan izin usaha tanpa Amdal. Kedua-duanya bisa dikenakan sanksi denda atau bahkan bisa dipenjara.

Contoh, bagi pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi Amdal bisa dikenakan penjara maksimal 3 tahun dan membayar denda sebanya Rp 3 miliar.

Kendati demikian dalam UU PPLH setiap usaha yang telah memiliki izin usaha tetapi belum mempunyai dokumen Amdal wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup dengan diberi waktu selama dua tahun. Jika hingga waktu yang telah diberikan tidak membuat Amdal maka izin usahanya akan dicabut.

Ingin memahami pengetahuan lapangan kerja Industri Perkebunan Sawit? Ikut Training Multikompetensi dengan mengklik Link ini.

Sumber

Judul Buku : Cara Cerdas Mengelola Perkebunan Kelapa Sawit

Penulis : Maruli Pardamean, Qid, CRMP

Hak Cipta 2011 pada Penulis

Editor : Th. Arie Prabawati

Setting : Alek

Desain Cover : dan_dut

Korektor : Sigit AS

Penerbit : LILY PUBLISHER Sebuah imprint dari Penerbit Andi

Percetakan : ANDI OFFSET

Leave a Comment

Open chat
1
Hai, ada yang bisa kami bantu?