Ahli K3 Umum Muda BNSP

Ahli K3 Umum Muda BNSP

Apa itu sertifikasi Kompetensi?

Ahli K3 Umum Muda BNSPSertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional.

Dengan memiliki sertifikasi kompetensi ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikasi kompetensi keahlian K3 mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007, dimana menurut  menurut SKKNI KEP.42/MEN/III/2008, bidang K3 yang bersifat generalis di kualifikasikan sebagai berikut:

  1. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Muda
  2. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Madya
  3. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Utama

Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3.

BNSP memberikan lisensi kepada LSK K3 ICCOSH untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi K3 yang mengacu pada SKKNI tersebut di atas.

Persyaratan Peserta Training Ahli K3 Umum Muda Sertifikasi BNSP

– Pendidikan dan Pengalaman

  • Sarjana K3 (S1) pengalaman kerja 6 bulan dibidang K3
  • S 1 – Teknik (non K3) pengalaman kerja 1 Tahun dibidang K3
  • S1 – Non Teknik + non K3 pengalaman kerja 1 Tahun dibidang K3
  • D3  pengalaman kerja 2 Tahun dibidang K3
  • SLTA, pengalaman 3 tahun di bidang K3

– Foto copy Ijasah terakhir

– Foto copy KTP / Paspor / Kitas

– Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

– Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)

– Sertifikat Pelatihan K3 yang pernah diikuti sebelumnya (bila ada)

– CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja

Silabus Training Ahli K3 Umum Muda sertifikasi BNSP :

  • Dasar – Dasar K3
  • Peraturan Perundang-Undangan K3
  • P2K3 dan Ahli K3
  • Hazard and Risk Assessment
  • Job Safety Analysis (JSA)
  • Industrial Hygiene & Penyakit akibat kerja
  • Alat Pelindung Diri (APD)
  • Emergency Response
  • Latihan dan Kerja Kelompok
  • Ujian Kompetensi

Biaya Pelatihan

Rp 5.999.000

Jadwal Pelatihan

Fasilitas Pelatihan

– Ruangan Training

– Note/Catatan

– Pena

– Break pagi (Cofee, teh dan makanan kue)

– Makan siang

– Break sore

– Materi pelatihan

– Sertifikat pelatihan

– Trainer berpengalaman

Beri list untuk calon peserta
Open chat
1
Hai, ada yang bisa kami bantu?