Jumat, 16 Oktober 2020, MK Training selaku lembaga pelatihan dan konsultasi telah mengadakan pelatihan dengan metoda online via aplikasi google meet kategori kehutanan (Forestry) dengan judul “Pelatihan Pemahaman Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Hutan dan Industri Kayu”. Pada pelatihan ini di ikuti oleh 3 orang peserta pelatihan dari PT ITCI Kayan Hutani. Fasilitas dari pelatihan ini sudah di pastikan akan mendapatkan sertifikat cetak dan modul pelatihan.
Trainer dari Pelatihan K3 untuk pengelolaan hutan adalah Bapak Riki Harpan, S.Pd Beliau adalah ahli di bidang Forestry (kehutanan), Kelapa Sawit (Palm Oil) dan lain-lain.
Latar Belakang
Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia.
Sistem verifikasi legalitas kayu diterapkan di Indonesia untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan. Konsumen di luar negeri pun tidak perlu lagi meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia.
Unit manajemen hutan tidak khawatir hasil kayunya diragukan keabsahannya. Industri berbahan kayu yakin akan legalitas sumber bahan baku kayunya sehingga lebih mudah meyakinkan para pembelinya di luar negeri.
Dokumentasi
Kami dari Multikompetensi lembaga pelatihan dan konsultasi mengucapkan banyak terimakasih kepada para peserta pelatatihan SVLK Hutan dan Industri Hutan, semoga ilmu yang di dapat bisa bermanfaat baik di tempat kerja ataupun ditempat lainnya.