Riksa K3 Kemenaker

Pendahuluan

Dalam pelaksanaan K3, Uji Riksa merupakan pemerikasaan yang dilakukan secara berkala pada suatu peralatan yang ada. Uji Riksa wajib dilakukan.

Selanjutnya akan mengevaluasi hasil dari Uji Riksa tersebut. Tidak hanya itu, peralatan akan diuji secara berkala minimal kurang lebih setiap 6 bulan.

Meningkatnya perkembangan teknologi dalam aktifitas industri, semakin meningkat pula potensi bahaya dan kecelakaan yang terjadi. Hal itu disebabkan oleh kurang amannya peralatan dan instalasi yang digunakan

Persyaratan dari Perusahaan

Perusahaan hendaknya sebelum melakukan Riksa Uji dan Sertifikasi menyiapkan:

  • Copy Dokumen Izin Terakhir Lengkap
  • Mempersiapkan peralatan yang akan disertifikasi
  • Manual Book
  • Izin Kerja Lapangan
  • Beban alat bantu disiapkan oleh Perusahaan setempat

Uraian Jasa Riksa Uji

Jasa Pemeriksaan dan Pengujian ini mencakup:

  • Pemeriksaan dan Pengujian
  • Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian
  • Pengurusan Sertifikasi Kurang lebih 2 bulan setelah Pemeriksaan Unit/Alat
  • Tool Inspeksi dan Asesoris

Rincian Jenis Pekerjaan

  • Pesawat Uap dan Bejana Tekan
  • Listrik
  • Penyalur Petir dan Peralatan Elektronik
  • Lift
  • Instalasi Proteksi Kebakaran
  • Konstruksi Bangunan
  • Pesawat Angkat-angkut & Pesawat Tenaga dan Produksi
  • Pengujian Merusak dan Tidak Merusak
Open chat
1
Hai, ada yang bisa kami bantu?