Bikin Resah, TPA Ilegal Diduga Asal Tangerang Bermunculan di Rumpin Bogor

Bogor – Warga Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, makin resah. Sejumlah tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal diduga berasal dari wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan kembali bermunculan di beberapa titik permukiman. Bau menyengat, lalat, hingga pencemaran lingkungan jadi keluhan utama warga yang tinggal tak jauh dari lokasi.

Temuan terbaru menyebutkan, tumpukan sampah tersebut bukan berasal dari wilayah Bogor, melainkan dikirim dari luar daerah, terutama dari Tangerang dan Tangerang Selatan. Aktivitas pembuangan dilakukan menggunakan truk besar yang masuk ke wilayah Rumpin pada malam hingga dini hari.

Kondisi ini memicu kemarahan warga karena berdampak langsung pada kualitas hidup mereka.

“Baunya nyengat banget, apalagi kalau siang. Lalat banyak, udara jadi nggak enak. Kami khawatir sama kesehatan anak-anak,” kata Yadi, warga Desa Sukasari, Rumpin, Selasa (3/2/2026).

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor sempat menutup salah satu TPA ilegal di Desa Sukasari setelah mendapat laporan warga. Lokasi tersebut diketahui menerima sampah dari luar daerah dan menimbulkan bau busuk yang mengganggu lingkungan sekitar. Namun, penutupan itu belum sepenuhnya menyelesaikan masalah.

Tak lama berselang, muncul lagi lokasi-lokasi baru yang dijadikan tempat pembuangan liar. Warga menduga, ada jaringan terorganisir yang mengatur pengiriman sampah lintas wilayah demi keuntungan ekonomi.

Menurut laporan AliansiNews, warga bahkan sempat melakukan aksi protes karena resah dengan aktivitas pembuangan sampah yang berlangsung hampir setiap hari. Truk-truk besar terlihat keluar masuk tanpa izin resmi.

Dugaan bahwa sampah berasal dari Tangerang dan Tangerang Selatan diperkuat oleh temuan Kejaksaan Tinggi Banten. Dalam pengusutan kasus pengelolaan sampah ilegal, beberapa lokasi TPA liar teridentifikasi berada di wilayah Rumpin, Bogor, yang menerima sampah dari Tangsel dan Kabupaten Tangerang.

Kasidik Kejati Banten, Himawan, menyebut bahwa praktik ini melibatkan lahan pribadi yang disulap menjadi tempat pembuangan sampah tanpa izin resmi.

“Lahan-lahan ini milik perorangan dan dijadikan tempat buang sampah tanpa pengelolaan. Sistemnya masih open dumping, jelas melanggar aturan,” ujar Himawan seperti dikutip dari Detik.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pun ikut turun tangan. Pemerintah pusat menaruh perhatian serius terhadap maraknya TPA ilegal di kawasan Jabodetabek, termasuk Bogor dan sekitarnya.

Dirjen Penegakan Hukum KLH, Rasio Ridho Sani, mengatakan pihaknya fokus melakukan penindakan terhadap TPA ilegal, terutama yang melakukan pembakaran terbuka dan pembuangan tanpa izin.

“TPA ilegal ini bukan cuma soal sampah, tapi juga ancaman serius bagi kesehatan dan lingkungan. Kami akan tindak tegas,” tegasnya dalam keterangan resmi.

KLH juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif menertibkan lokasi-lokasi pembuangan liar agar tidak terus bermunculan.

Keberadaan TPA ilegal membawa dampak besar bagi kesehatan warga. Bau busuk, potensi penyakit, hingga pencemaran air tanah jadi ancaman nyata. Pembakaran sampah plastik secara terbuka juga bisa melepas mikroplastik ke udara, yang berisiko masuk ke tubuh manusia.

Hal ini dikuatkan oleh pernyataan KLH bahwa open burning di TPA ilegal berkontribusi pada polusi udara dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan.

“Kalau terus dibiarkan, dampaknya jangka panjang. Air sumur bisa tercemar, anak-anak gampang sakit, belum lagi risiko ISPA,” kata Dedi, tokoh masyarakat setempat.

Warga berharap pemerintah daerah tidak hanya menutup lokasi, tapi juga menindak tegas para pelaku dan jaringan pengangkut sampah lintas wilayah.

“Kami capek lapor, ditutup sebentar, muncul lagi. Harus ada tindakan hukum, biar ada efek jera,” ujar Yadi.

Sejumlah warga juga mengusulkan pemasangan portal jalan, CCTV, serta patroli rutin untuk mencegah truk sampah ilegal masuk ke wilayah mereka.

Pengelola TPA ilegal bisa dijerat pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku bisa terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Kasus serupa sebelumnya terjadi di wilayah Tangerang dan Bekasi, di mana lima pengelola TPA ilegal ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal.

Warga Rumpin berharap persoalan ini segera tuntas. Mereka ingin lingkungan kembali bersih, sehat, dan nyaman.

“Kami cuma mau hidup tenang. Nggak minta yang muluk-muluk, asal nggak jadi tempat buangan sampah kota lain,” kata Dedi.

Jika tidak ada penanganan serius, warga khawatir Rumpin akan terus dijadikan “halaman belakang” pembuangan sampah Jabodetabek.

Sumber:

More From Author

Bunga Bangkai Raksasa Amorphophallus Titanium Terpantau Mulai Mekar di Kebun Raya Bogor

Akun SNPMB Belum Disimpan? Ini Batas Akhir Februari 2026 dan Cara Mengamankannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *