No. |
Jenis Dokumen |
Keterangan |
1. |
Surat Permohonan |
- Format dapat diunduh di laman pelayananterpadu.menlh.go.id
- Ditandatangani oleh Direktur yang tercantum dalam akte pendirian perusahaan di atas Materai Rp. 6000,00 disertai cap perusahaan
- Apabila ditandatangani oleh selain Direktur, maka melampirkan surat kuasa bermaterai.
|
2. |
Izin Lingkungan dan Dokumen Lingkungan |
- Berupa salinan izin lingkungan dan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan sesuai kegiatan yang diajukan permohonannya.
- Izin Lingkungan dimaksud merujuk kepada PP 27 tahun 2012 dan Permen LH Nomor 05 tahun 2012.
- Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP 27 tahun 2012, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai izin lingkungan.
|
3. |
Izin Lokasi |
- Izin lokasi merupakan izin yang menyatakan bahwa lokasi tersebut dapat digunakan untuk melakukan kegiatan penimbunan/penimbunan dapat berupa izin lokasi, SITU, izin pemanfaatan ruang, dan/atau izin sejenis sesuai dengan peraturan daerah lokasi kegiatan
- Izin lokasi penimbunan/penimbunan limbah B3 dari Kepala Daerah Kabupaten/ Kota sesuai rencana tata ruang setelah mendapat rekomendasi dari kepala instansi yang bertanggung jawab di daerah tersebut.
|
4. |
Izin dari Komisi Keamanan Bendungan |
- hanya untuk kegiatan pertambangan mineral
- dokumen atas nama perusahaan dan masih berlaku
|
5. |
Flowsheet lengkap tata cara penimbunan limbah B3 |
- flowsheet yang memberikan gambaran informasi proses dilengkapi dengan deskripsinya
|
6. |
Hasil penelitian Hidrogeologi |
- dokumen hasil penelitian hidrogeologi di lokasi penimbunan
|
7. |
Hasil analisis permeabilitas tanah pada lokasi penimbunan |
- Dokumen hasil analisis dari laboratorium terakreditasi
|
8. |
Hasil penelitian jarak bagian dasar penimbunan dengan lapisan air tanah (ground water) |
- Berupa dokumen hasil penelitian
|
9. |
Hasil penelitian jarak lokasi penimbunan dengan aliran sungai yang mengalir sepanjang tahun, danau atau waduk untuk irigasi pertanian dan air bersih. |
- Berupa dokumen hasil penelitian
|
10. |
Perlengkapan sistem tanggap darurat |
- Dokumen berupa SOP tanggap darurat yang telah memenuhi sistem mutu (dicantumkan tanggal pengesahan dan ditandatangani oleh penanggungjawab kegiatan).
- Dilengkapi dengan dokumentasi berupa foto peralatan tanggap darurat.
|
11. |
Desain konstruksi tempat penimbunan limbah B3 |
- desain rinci (DED, detailed engineering design) yang telah disahkan berdasarkan blue print untuk seluruh fasilitas penimbunan
|
12. |
Hasil analisis limbah B3 yang terdiri dari:
- Hasil analisis Total Kadar maksimum Limbah B3 yang belum terolah
- TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure)
- Kandungan zat organik dari masing masing limbah yang akan ditimbun
|
- Disampaikan dalam bentuk hasil analisis dari laboratorium yang terakreditasi
- Parameter analisis mengacu pada kepdal 04/1995
|
13. |
Softcopy dokumen permohonan |
- Softcopy dokumen permohonan yang disimpan dalam format pdf dan disampaikan dalam bentukCompact Disc (CD) atau Flash Drive (FD)
|
Persyaratan Tambahan Untuk Permohonan Penimbunan Limbah B3 dari Kegiatan Lain
|
14. |
Polis Asuransi Pencemaran Lingkungan Hidup |
- Berupa salinan polis asuransi pencemaran lingkungan atas nama perusahaan pemohon izin yang masih berlaku.
- Pertanggungan asuransi minimal 5 (lima) milyar rupiah.
- Asuransi wajib berbahasa Indonesia (atau dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing) sesuai dengan UU 24 /2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
- Berlaku hanya untuk jasa pemanfaatan limbah B3 atau limbah B3 yang dimanfaatkan berasal dari kegiatan lain.
- Dokumen asuransi sudah disampaikan di awal permohonan.
|
15. |
Memiliki Laboratorium Analisis dan/atau Alat Analisis Limbah B3 di Lokasi Kegiatan |
- Alat analisis disesuaikan dengan uji karakteristik terhadap jenis/karakteristik limbah B3 yang akan diolah
- Foto berwarna laboratorium dan/atau alat analisis
- Laboratorium dan/atau alat analisis wajib dimiliki oleh pemohon izin
|
16. |
Tenaga yang Terdidik di Bidang analisis dan pengelolaan limbah B3 |
- Bukti sertifikat pelatihan di bidang pengelolaan limbah B3, atau pengendalian pencemaranlingkungan
- Bukti ijazah sarjana/D3/politeknik kimia/teknik kimia/teknik lingkungan
- Tenaga terdidik di bidang analisis merupakan pegawai pada perusahaan pemohon izin berupa kontrak kerja atau pernyataan dari perusahaan pemohon
|
17. |
Bukan merupakan daerah resapan (recharge) bagi air tanah tidak tertekan yang penting dan air tanah tertekan |
- Berupa dokumen hasil penelitian
|
18. |
Lokasi penimbunan bukan merupakan daerah genangan air, berjarak minimum 500 meter dari aliran sungai yang mengalir sepanjang tahun, danau atau waduk untuk irigasi pertanian dan air bersih. |
- Berupa dokumen hasil penelitian
|