Pengalaman Pelatihan Inhouse (Online) Pemahaman UNDRIP ILO 169, FPIC/PADIATAPA, 15 & 20 Maret 2023

MK Academy telah melaksanakan Pelatihan (Inhouse Online) Pemahaman UNDRIP ILO 169, FPIC/PADIATAPA, 15 & 20 Maret 2023

Dengan peserta dari Perusahaan :

PT Kayu Lapis Indonesia

Pelatihan di laksanakan di dengan metoda Online via Zoom Meeting selama 2 hari, 15 & 20 Maret 2023. Pelatihan berjalan dengan lancar dan fokus dengan interaksi aktif antara Trainer dengan peserta.

Pada pelatihan ini menghadirkan Trainer kompeten dan berkualitas yaitu Bapak Mahir Takaka.

APA ITU ILO  ?

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) didirikan pada bulan April 1919, namun pada tahun 1945 telah menjadi badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. ILO menyatukan pemerintah, pengusaha dan pekerja dari 187 negara anggota untuk menetapkan standar ketenagakerjaan, mengembangkan kebijakan dan merancang program untuk mempromosikan pekerjaan yang layak bagi semua, baik perempuan maupun laki-laki.

Konvensi 107

Pada tahun 1957, ILO mengadopsi Konvensi 107 Mengenai Masyarakat Adat, perjanjian internasional pertama mengenai hak-hak masyarakat adat. Perjanjian ini telah diratifikasi oleh 27 negara, terutama di Amerika, Asia Selatan dan beberapa negara di Afrika dan Eropa, yang mencakup isu-isu seperti ketenagakerjaan dan jabatan, hak atas tanah, pendidikan bahasa bahasa ibu. Konvensi 107 didasarkan pada prinsip bahwa satu-satunya kemungkinan masa depan masyarakat adat terletak pada integrasi mereka ke dalam masyarakat dan bahwa keputusan mengenai pengembangan mereka harus berada di tangan pihak lain. Inilah sebabnya ILO merancang konvensi baru untuk menjawab konsep-konsep lama berikut ini:
Konvensi 169.

Konvensi 169

Konvensi ILO 169 didasarkan pada penghormatan terhadap budaya dan cara hidup masyarakat adat dan pengakuan atas hak mereka untuk menentukan prioritas pembangunan mereka sendiri. Dua argumen dasarnya adalah:
1. hak untuk memelihara dan memperkuat budaya, cara hidup dan institusi mereka; dan 2. hak untuk berpartisipasi secara efektif dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi mereka.

Instrumen hukum ini mengedepankan penghormatan terhadap budaya, bentuk kehidupan, tradisi dan hukum adat masyarakat adat. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa struktur dan bentuk kehidupan tersebut mempunyai nilai hakiki yang harus dilestarikan.

Konvensi 169 terdiri dari 46 pasal yang menetapkan standar minimum untuk menghormati hak-hak masyarakat adat, termasuk hak untuk memiliki tanah dan sumber daya alam di wilayah mereka, melestarikan sistem pengetahuan tradisional, penentuan nasib sendiri dan konsultasi terlebih dahulu.

Negara-negara

Saat ini, 22 negara telah meratifikasi Konvensi tersebut. Ini adalah instrumen yang mengikat secara hukum bagi negara-negara yang meratifikasinya. Ketika suatu negara menandatangani perjanjian ini, berarti negara tersebut berkomitmen untuk mengatur undang-undang nasionalnya, mengembangkan undang-undang yang relevan dan melaporkan secara berkala kepada badan-badan pengawas ILO mengenai penegakan hukum dan praktik mereka.

Negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi ini adalah:
Argentina, Bolivia, Brasil, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Ekuador, Guatemala, Honduras, Meksiko, Nikaragua, Paraguay, Peru, Venezuela, Denmark, Spanyol, Fiji, Nepal, Norwegia, Belanda, dan Republik Afrika Tengah. Menurut UNICEF, instrumen hukum ini melindungi masyarakat adat, dalam kasus Amerika Latin dan Karibia, jumlahnya mencapai 50 juta jiwa.

Konvensi 169 merupakan #Amazon Achievement for Indigenous Peoples karena merupakan standar internasional yang dapat digunakan untuk melindungi dan menegaskan kembali hak-hak mereka, serta terbebas dari diskriminasi atau pelecehan, dan terpinggirkan dalam masyarakat. Pelestarian hak dasar untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu, persetujuan bebas dan berdasarkan informasi, dan pengembangan yurisprudensi hak ini sangatlah penting bagi masyarakat adat Amazon. Selain itu, perjanjian tersebut juga mencakup kriteria khusus untuk menilai pentingnya sistem pengetahuan adat dan memperjelas keunggulan keanekaragaman budaya dibandingkan inisiatif yang memaksakan visi dan proyek pengembangan pertambangan, yang pada kenyataannya akan berujung pada pemusnahan masyarakat adat. bangsa.

Kami atas nama manajemen MK Academy mengucapkan “Selamat & Sukses” kepada para peserta training dan semoga ilmu yang didapatkan bermanfaat dan dapat diterapkan ditempat kerja, serta bisa memajukan perusahaan tempat para peserta bekerja.

Sekali lagi kami ucapkan terima kasih banyak atas kepercayaannya yang telah menjalin kerjasama dengan MK Academy, semoga di lain waktu kita dapat menjalin kerja sama kembali.

Bagi Sahabat dan Pelanggan MK Academy dapatkan segera informasi mengenai Pelatihan Kategori ISO lainnya, hanya di MK Training atau bisa juga hubungi nomor (Admin) 081315178523 untuk informasi lebih lanjut.

Dokumentasi

 

Leave a Comment

Open chat
1
Hai, ada yang bisa kami bantu?