Pengaruh Environmental performance, Disclosure, dan ISO 14001

1. Pendahuluan Pengaruh Environmental performance, Disclosure, dan ISO 14001

Isu lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan bukan suatu hal yang baru. Permasalahan lingkungan yang diakibatkan industri terus menjadi perhatian bersama dan para pelaku bisnis dituntut oleh pihak luar perusahaan untuk selalu menjaga, mengelola, dan melestarikan lingkungan (Putra dan Utami, 2017). Perusahaan menjadi salah satu pihak yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, karena kegiatan operasionalnya tidak memperhatikan lingkungan sekitar dan lebih memfokuskan pada keuntungan keuangan semata.

Aktivitas operasional perusahaan bisa menyebabkan beberapa dampak negatif seperti masalah polusi yang banyak dihadapi oleh masyarakat, yaitu: 1) polusi udara, 2) polusi air, dan 3) pembuangan sampah (Irawan dan Swastha, 1981). Perusahaan tidak memperhatikan bagaimana mengolah limbah dengan baik agar tidak mencemari lingkungan sekitar. Dikarenakan perusahaan berada pada lingkungan masyarakat, sudah semestinya perusahaan bertanggung jawab atas segala kegiatan yang berdampak kepada masyarakat, sosial, serta lingkungan (Gozali et al., 2002). Berbagai Cara telah dilakukan untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan salah satunya dengan mengeluarkan peraturan atau regulasi yang sifatnya nasional dan internasional.

Di dalam lingkup nasional salah satu cara mengurangi dampak kerusakan lingkungan yaitu dengan program PROPER yang diterapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Upaya pada tingkat internasional untuk mengatasi masalah lingkungan salah satunya diterapkan oleh International Organization for Standardization (ISO) dengan cara mengeluarkan ISO 14001 mengenai standar sistem pengelolaan lingkungan. Akan tetapi kedua peraturan ini masih belum mampu menyelesaikan isu lingkungan karena tidak semua perusahaan menerapkan ISO 14001. Sertifikasi ISO 14001 hanya bersifat sukarela, serta membutuhkan biaya yang relatif besar. Biaya audit rutin dan biaya investasi merupakan contoh biaya yang mempengaruhi besar kecilnya biaya yang dikeluarkan untuk ISO 14001 (Aprilasani dkk., 2017).

Kesadaran masyarakat terus meningkat seiring timbulnya dampak negatif dari kegiatan perusahaan (Yendrawati dan Tarusnawati, 2013). Masyarakat meminta kepada pelaku bisnis untuk selalu melaporkan kinerja lingkungannya (Burgwal dan Vieira, 2014). Tuntutan secara formal di Indonesia sudah dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 pasal 66 ayat 6, menyebutkan bahwa salah satu komponen annual report yang diterbitkan perusahaan yaitu laporan pemenuhan tanggung jawab lingkungan dan sosial. Entitas bisnis harus membayar lebih sebagai bentuk ganti rugi dan denda akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan (Ikhsan, 2008). Selain itu, perusahaan dimungkinkan akan kehilangan legitimasi dan kepercayaan di mata masyarakat sehingga berdampak pada keberlangsungan usaha perusahaan yang dapat dilihat dari kinerja keuangannya. Besaran pengembalian (return) tahunan merupakan salah satu indikator penilaian dari financial performance atau kinerja keuangan perusahaan (Almilia, 2008).

Penelitian terkait hubungan environmental performance dengan financial (economic) performance sudah dilakukan secara luas dan hasil yang dilaporkan beragam. Al Tuwaijri et al. (2004), Arafat et al. (2012), Titisari dan Alviana (2012), serta Kabir dan Thai (2017) memperoleh bukti empiris environmental performance berhubungan positif dengan return on asset (ROA). Hasil yang berbeda diperoleh Sparta dan Ayu (2016) menemukan hasil adanya hubungan negatif antara environmental performance dengan profitabilitas. Rockness et al. (1986), Freedman dan Jaggi (1992), Sarumpaet (2005), Rakhiemah dan Agustia (2009), serta Anindito dan Ardiyanto (2012) gagal mendapatkan bukti adanya hubungan kinerja lingkungan dengan kinerja keuangan. Lebih lanjut, Elsayed dan Paton (2005) menemukan beberapa bukti yang berbeda pengaruh enviromental performance lintas industri untuk satu pengukuran kinerja keuangan (ROA), enviromental performance berpengaruh positif terhadap ROA untuk industri kimia dan telekomunikasi, tapi berdampak negatif untuk perusahaan tekstil, pakaian, besi, dan kendaraan bermotor.

Adapun mengenai environmental disclosure, penelitian Razeed (2010) membuktikan terdapat hubungan positif antara enviromental disclosure menggunakan pelaporan hard copy dengan kinerja keuangan. Sementara itu penelitian lain, Rohmah dan Wahyudin (2015) memperoleh bukti empiris enviromental disclosure memiliki pengaruh positif terhadap kinerja ekonomi yang diukur dengan ROA. Sementara itu, hasil penelitian yang mencatat environmental disclosure tidak mempengaruhi kinerja keuangan dilakukan oleh Freedman dan Penelitian mengenai ISO 14001 terhadap ROA dilakukan oleh Ong et al., (2016). Ong et al. (2016) memperoleh bukti ISO 14001 memiliki pengaruh positif terhadap ROA. Hasil penelitian lainnya oleh Sueb dan Keraf (2012), membuktikan bahwa dengan penerapan ISO 14001 dapat menjadi stimulus dalam peningkatan kinerja keuangan.

Sedangkan, Lindrianasari (2007) dan Heras-Saizarbitoria et al. (2011) tidak menemukan bukti empiris bahwa ISO 14001 memiliki pengaruh pada financial performance.

Melihat hasil dari beberapa temuan sebelumnya yang belum konsisten, menjadi justifikasi untuk peneliti melakukan penelitian ini. Selain dari ketidakkonsistensian hasil tersebut, penelitian ini memfokuskan pada objek penelitian yaitu perusahaan pertambangan dan manufaktur yang terindeks pada ISSI. Menurut Burgwal dan Vieira (2014), perusahaan pertambangan dan manufaktur dikategorikan sebagai high profile company dan dalam menjalankan operasionalnya selalu berinteraksi langsung dengan alam atau lingkungan. High profile industry secara umum mempunyai ciri seperti jumlah karyawan yang banyak dan proses produksinya menghasilkan residu, seperti limbah dan polusi (Zuhroh dan Sukmawati, 2003). Roberts (1992) menyebutkan bahwa high profile industry memiliki daya tarik paling intuitif sebagai industri dengan visibilitas konsumen, tingkat risiko politik yang tinggi, dan persaingan yang ketat dan terkonsentrasi.

2. Kajian Teori

Legitimacy Theory

Teori legitimasi mengemukakan bahwa perusahaan bisa mempengaruhi serta dipengaruhi masyarakat pada tempat perusahaan tersebut melakukan aktivitas operasionalnya (Mahrani dan Soewarno, 2018). Untuk mendapatkan legitimasi, organisasi harus beroperasi pada norma dan harapan masyarakat, serta organisasi perlu melakukan pengungkapan sukarela sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atau pemangku kepentingan (Dowling dan Pfeffer, 1975, dan Deegan, 2002). Masyarakat sudah memiliki kesadaran terhadap dampak lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan sehingga terdapat konsekuensi apabila manajemen gagal melegitimasi kegiataan yaitu intervensi dari pemerintah yang merupakan badan terpilih untuk memperhatikan masalah masyarakat (Wilmhurst dan Frost, 2000).

Financial Performance

Financial performance dapat mencerminkan prestasi perusahaan, sehingga bisa digunakan sebagai ukuran untuk menilai baik buruknya keuangan suatu entitas bisnis pada periode tertentu (Wulandari dan Hidayah, 2013). Financial performance dapat dianalis melalui rasio keuangan yang ada pada laporan keuangan (Mahrani dan Soewarno, 2018). Menurut teori legitimasi, perusahaan seharusnya menjalankan operasi bisnisnya dengan mempertimbangkan masyarakat di sekitarnya sebagai upaya untuk menjamin kelangsungan operasional perusahaan (Burgwal dan Vieira, 2014). Perusahaan diharapkan tidak hanya mengedepankan laba, tetapi juga harus memikirkan aspek sosial (people) serta lingkungan (planet).

Environmental Performance

Menurut Sambharakrehsna (2009) dan Widodo (2017) environmental performance merupakan suatu hasil yang terukur dari sistem pengelolaan lingkungan. Prayanthi dan Mandagi (2015) mengemukakan bahwa manajemen lingkungan merupakan suatu strategi perusahaan yang akan menggambarkan kinerja lingkungan berdasarkan suatu standar evaluasi tertentu. Lebih lanjut, dikatakan bahwa strategi pengelolaan lingkungan akan menghasilkan enviromental performance yang baik dan akan berdampak pada peningkatan financial performance (Klassen dan McLauglin, 1996).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerapkan PROPER untuk meningkatkan keikutsertaan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan. PROPER didesain menggunakan instrumen insentif dan disinsentif. Instrumen insentif berupa penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk perusahaan yang berkinerja baik atas pengelolaan lingkungan. Kinerja tersebut ditandai menggunakan label biru, hijau, dan emas. Adapun sebaliknya (diinsentif), penyampaikan informasi dengan label merah dan hitam menandakan kinerja pengelolaan lingkungan tidak baik (menlhk.go.id, 2019).

Environmental Disclosure

Putra dan Utami (2017) mendefinisikan environmental disclosure sebagai bentuk pengungkapan lingkungan yang sifatnya kualitatif maupun kuantitatif oleh suatu perusahaan secara sukarela. Pengungkapan tersebut bermanfaat sebagai media untuk pengambilan keputusan mengenai ekonomi, sosial, maupun politis (Suhardjanto dan Miranti, 2009). Selain itu bisa dikatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan kewajiban perusahaan kepada masyarakat akibat dampak dari aktivitas operasional perusahaan pada lingkungan sekitarnya. Walaupun     perusahaan memiliki kewajiban untuk mengeluarkan biaya lebih terkait environmental disclosure (Suhardjanto dan Miranti, 2009) namun manfaat dari pengungkapan lingkungan akan dirasakan oleh perusahaan untuk jangka panjang. Bentuk responsibilitas, akuntabilitas, dan transparansi terhadap stakeholders-nya diungkapkan dalam annual report maupun laporan terpisah lainnya mengenai informasi ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial (Machmud dan Djakman, 2008). Adanya laporan itu memiliki tujuan untuk menjalin komunikasi perusahaan yang meyakinkan para pemangku kepentingan mengenai fokus perusahaan terhadap tanggungjawab sosial dan lingkungan mereka yang terintegrasi dengan setiap aspek kegiatan operasionalnya (Tilt, 1997 dan Darwin, 2007).

ISO 14001

ISO 14001 adalah standar yang berlaku secara internasional yang menyediakaan alat praktik bagi perusahaan maupun organisasi mengenai pengelolaan tanggung jawab lingkungan mereka (iso.org). Standar interasional ISO 14001 ini dibuat pada tahun 1996 yang bertujuan agar perusahaan menginformasikan tentang penerapan Environmental Management System (ESM) atau Sistem Manajemen Lingkungan (SML) (Francia and Ayerbe, 2009). International Organization for Standardization (2015) mengemukakan bahwa terdapat keuntungan dari SML ISO 14001 yaitu: (a) memberikan bukti perusahaan patuh terhadap regulasi, (b) menumbuhkan peran serta pimpinan dan karyawan, (c) meningkatkan kepercayaan diri stakeholders dan juga reputasi organisasi, (d) mewujudkan tujuan bisnis strategis melalui integrasi pengelolaan lingkungan dengan pengelolaan bisnis, (e) menciptakan keunggulan kompetitif dan keuangan melalui pengurangan biaya, dan (f) selalu berupaya meningkatkan kinerja lingkungan bersama vendor dengan cara memasukkan mereka ke dalam sistem bisnis.

Konsep Triple Bottom Line

Di Indonesia terdapat banyak perusahaan yang masih memikirkan dan mementingkan profit atau keuntungan (Heikal, 2013). Konsep triple bottom line menganjurkan perusahaan untuk memperhatikan tiga pilar yaitu laba (profit), lingkungan (planet), dan orang (people). Ketika entitas bisnis (perusahaan) hanya berfokus pada keuntungan semata maka perusahaan akan melakukan segala cara untuk memaksimalkannya, tanpa memperhatikan kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan perusahaan tersebut seperti contohnya pencemaran lingkungan maupun kesehatan masyarakat di sekitar perusahaan beroperasi.

Pengembangan Hipotesis

Environmental performance terhadap financial performance Teori legitimasi menyebutkan bahwa masyarakat sudah memiliki kesadaran terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan oleh operasi perusahaan, sehingga menimbulkan konsekuensi apabila manajemen gagal melegitimasi kegiatan mereka (Wilmhurst dan Frost, 2000). Saat suatu perusahaan melakukan kinerja lingkungan maka tersebut menandakan bahwa perusahaan memberikan perhatian dan tanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang disebabkan perusahaan dan hal ini akan menarik perhatian masyarakat ataupun konsumen untuk membeli barang dari perusahaan tersebut sebagai bentuk apresiasi telah melakukan kinerja lingkungan (Fitriani, 2013).

Kabir dan Thai (2017) memaparkan bahwa tanggungjawab lingkungan oleh perusahaan bisa menimbulkan biaya serta manfaat tambahan yang kemudian dapat berdampak terhadap kinerja keuangan. Biaya tersebut terkait dengan kepatuhan, pengelolaan limbah, pengendalian polusi, serta tanggung jawab di masa depan (Kabir dan Thai, 2017). Manfaat dapat berupa peningkatan pendapatan dari kontribusi pada sumber daya perusahaan yang kemudian membawa keunggulan kompetitif dan meningkatkan citra perusahaan (Russo dan Fouts, 1997). Penelitian terdahulu mendokumentasikan bahwa environmental performance berhubungan dengan economic performance (Al Tuwaijri et al., 2004). Ada bukti empiris lainnya yang lebih eksplisit, menemukan bukti kinerja lingkungan dapat meningkatkan financial performance (Djuitaningsih dan Ristiawati, 2011, Arafat et al., 2012, Titisari dan Alviana, 2012, Fitriani, 2013, serta Kabir dan Thai, 2017). Berdasarkan pemaparan di atas, maka diusulkan:

Hipotesis 1: Environmental performance berpengaruh positif terhadap financial performance Environmental disclosure terhadap financial performance Burgwal dan Vieira (2014) menyampaikan bahwa di dalam teori legitimasi, adanya reaksi atau tekanan dari masyarakat kepada perusahaan mendorong adanya pengungkapan (disclosure) yang dilakukan manajemen perusahaan atas kegiatan lingkungan mereka. Dapat diperoleh nilai tambah (added value) dari para pemangku kepentingan (stakeholders) bagi perusahaan atas pengungkapan lingkungan (enviromental disclosure) tersebut yang tersaji pada annual report perusahaan. Hal tersebut kemudian meningkatkan kepercayaan stakeholder karena mereka lebih menyukai perusahaan yang ramah lingkungan (Ong et al., 2016) sehingga dalam jangka waktu tertentu dapat meningkatkan Return on Asset (ROA).

Al Tuwaijri et al. (2004), Lindrianasari (2007), Wulandari dan Hidayah (2013), Rohmah dan Wahyudin (2015), Nurleli dan Faisal (2016), dan Rizkan dkk. (2017) memperoleh hasil ada hubungan positif antara environmental disclosure dengan kinerja keuangan. Penelitian lain oleh Rohmah dan Wahyudin (2015) mendapatkan hasil bahwa environmental disclosure dapat meningkatkan kinerja ekonomi. Berdasarkan pada pemaparan sebelumnya, maka dapat dibuat:

Hipotesis 2: Environmental disclosure pengaruh positif terhadap financial performance ISO 14001 terhadap financial performance Dalam teori legitimasi dinyatakan bahwa perusahaan seharusnya menjalan aktivitas perusahaannya sesuai atau sejalan dengan norma yang terdapat di masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut ISO 14001 mendukung konsep Triple Bottom Line yang menjelaskan bahwa perusahaan wajib memiliki rasa kepedulian atau tanggung jawab terhadap lingkungan (planet). Perusahaan dapat menerapkan hal tersebut melalui sertifikasi ISO 14001, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dari stakeholder. Penelitian empiris sebelumnya oleh Saizarbitoria et al. (2010), Sueb dan Keraf (2012), dan Ong et al. (2016) memperoleh hasil ISO 14001 meningkatkan kinerja keuangan. Berdasarkan pada pemaparan sebelumnya, maka dapat dibuat:

Hipotesis 3: ISO 14001 memiliki pengaruh positif terhadap financial performance.

Gambar 1 Kerangka Pemikiran

 

 

Sumber : Jurnal Akuntansi, Ekonomi dan Manajemen Bisnis | Vol.7 No.2, December 2019, 136-147 | E-ISSN: 2548-9836

Leave a Comment

Open chat
1
Hai, ada yang bisa kami bantu?