BAZNAS Kota Bogor Rilis Ketentuan Zakat Fitrah Rp45.000 dan Fidyah Rp15.000 untuk Ramadan Ini

Bogor – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor resmi merilis ketentuan terbaru soal besaran zakat fitrah dan fidyah yang berlaku selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Dalam ketetapan ini, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa, sementara fidyah ditentukan minimal Rp15.000 per hari per orang.

Keputusan ini diambil lewat rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Kota Bogor, Kementerian Agama Kota Bogor, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor. Hasil rapat tersebut bertujuan memberi panduan jelas buat masyarakat agar bisa menunaikan kewajiban zakat dengan mudah, nyaman, dan tepat sasaran.

Ketua BAZNAS Kota Bogor, Subhan Murtadla, menjelaskan bahwa angka Rp45.000 merupakan konversi dari kewajiban zakat fitrah berupa 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Nilai tersebut disesuaikan dengan harga rata-rata beras kualitas baik yang beredar di pasaran Kota Bogor.

“Kami ingin memastikan nilai zakat fitrah yang ditetapkan tetap relevan dengan kebutuhan mustahik. Jadi manfaatnya benar-benar terasa,” ujar Subhan saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).

Selain zakat fitrah, BAZNAS Kota Bogor juga menetapkan besaran fidyah sebesar minimal Rp15.000 per hari per orang. Fidyah ini diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

Menurut Subhan, penentuan angka fidyah ini mempertimbangkan kebutuhan makan satu kali bagi kaum dhuafa. Dengan nominal tersebut, diharapkan fidyah bisa membantu meringankan beban hidup mereka.

“Prinsipnya sederhana, fidyah harus bisa mencukupi satu kali makan orang yang membutuhkan. Jadi kami hitung berdasarkan harga bahan pokok dan standar konsumsi harian,” jelasnya.

Ketentuan yang dirilis BAZNAS Kota Bogor ini juga menyesuaikan dengan kebijakan BAZNAS RI. Secara nasional, BAZNAS RI telah menetapkan besaran zakat fitrah wilayah Jabodetabek sebesar Rp50.000 per jiwa. Namun, BAZNAS daerah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan nilai sesuai kondisi lokal.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH Noor Achmad, yang menegaskan bahwa setiap daerah bisa menentukan besaran zakat fitrah dan fidyah secara mandiri selama tetap mengacu pada prinsip syariah dan regulasi yang berlaku.

Dukungan dari MUI Kota Bogor

Ketua MUI Kota Bogor, KH TB Muhidin, menyambut baik penetapan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini sudah mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Kota Bogor.

“Islam itu memberi kemudahan. Penetapan zakat fitrah dan fidyah harus sesuai kebiasaan konsumsi masyarakat agar tidak memberatkan,” tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang biasa mengonsumsi beras kualitas premium diperbolehkan menunaikan zakat fitrah lebih dari nilai yang ditetapkan sebagai bentuk keutamaan.

Sejumlah warga Kota Bogor menyambut positif kebijakan ini. Deni (34), warga Tanah Sareal, mengaku ketentuan tersebut cukup membantu karena nominalnya masih terjangkau.

“Rp45.000 masih masuk akal. Jadi nggak bikin berat, apalagi buat keluarga dengan anggota cukup banyak,” ujarnya.

Hal serupa diungkapkan Siti (41), warga Bogor Barat. Menurutnya, kejelasan nominal ini bikin masyarakat lebih tenang dan nggak bingung.

“Kalau sudah ada ketentuan resmi, kita tinggal ikuti. Nggak perlu ragu lagi soal jumlahnya,” katanya.

BAZNAS Kota Bogor menyediakan berbagai kanal pembayaran zakat fitrah dan fidyah. Masyarakat bisa menunaikan kewajiban ini lewat:

  • Kantor resmi BAZNAS Kota Bogor
  • Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, musala, sekolah, dan instansi
  • Transfer bank dan layanan digital

Langkah ini diambil agar masyarakat bisa membayar zakat dengan lebih praktis, aman, dan transparan.

BAZNAS Kota Bogor menegaskan bahwa seluruh dana zakat dan fidyah yang terkumpul akan disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf), seperti fakir, miskin, amil, mualaf, hingga ibnu sabil.

Subhan memastikan distribusi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Bahkan, pihaknya rutin melakukan audit internal agar dana umat tersalurkan dengan tepat.

“Kepercayaan publik adalah kunci. Kami jaga betul amanah ini supaya manfaat zakat benar-benar dirasakan,” tegasnya.

Penetapan zakat fitrah dan fidyah ini diharapkan bisa mendorong semangat berbagi selama Ramadan. Selain membersihkan harta dan menyempurnakan ibadah puasa, zakat fitrah juga menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial.

Dengan adanya ketentuan resmi dari BAZNAS Kota Bogor, masyarakat kini memiliki panduan jelas dalam menunaikan kewajiban zakat. Harapannya, Ramadan tahun ini bisa dijalani dengan lebih khusyuk, penuh kepedulian, serta membawa keberkahan bagi semua.

Sumber:

Ma.ja Watch, UMKM Binaan BRI yang Mengangkat Produk Jam Tangan Kayu ke Level Global

Ide Bisnis Takjil Ramadan yang Selalu Laris Manis di Pasaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *