Oleh: Sugijanto Soewadi, Wakil Ketua LPLH SDA – MUI membidangi isu Perubahan Iklim
Krisis lingkungan hidup global perubahan iklim, degradasi hutan, pencemaran air dan udara, ancaman aneka jenis sampah, serta hilangnya keanekaragaman hayati telah mencapai titik yang mengkhawatirkan.
Berbagai laporan ilmiah menunjukkan bahwa krisis ini bukan semata akibat keterbatasan teknologi atau lemahnya regulasi, melainkan buah dari cara pandang manusia terhadap alam yang reduksionistik dan eksploitatif. Dalam konteks ini, krisis lingkungan sesungguhnya adalah krisis nilai dan krisis moral.
Bagi negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia seperti Indonesia, muncul pertanyaan mendasar: mengapa teologi Islam—yang kaya dengan nilai amanah, keadilan, dan keseimbangan—belum menjadi fondasi dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup? Padahal, Islam sejak awal hadir sebagai panduan peradaban, bukan sekadar sistem ritual personal semata.
Amanah, bukan komoditas
Alquran menegaskan posisi manusia sebagai khalifah di bumi:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.” (QS al-Baqarah [2]: 30)
Konsep khalifah mengandung makna perwakilan, tanggung jawab, dan pengelolaan, bukan dominasi absolut. Manusia diberi mandat untuk memakmurkan bumi (isti‘mār al-arḍ), bukan merusaknya.
Amanah ini bahkan digambarkan sebagai beban besar yang ditolak oleh langit, bumi, dan gunung:
إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ ۖ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا
“Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanah kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, tetapi semuanya enggan untuk memikul amanah itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya; lalu dipikullah amanah itu oleh manusia.” (QS al-Ahzab [33]: 72)
Dalam kerangka ini, alam bukan milik manusia, melainkan titipan Allah SWT. Kerusakan lingkungan berarti pengkhianatan terhadap amanah ilahiah dan bentuk fasād fi al-arḍ yang secara tegas dikecam:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS al-A‘raf [7]: 56)
Relevansi maqāṣid al-syarī‘ah
Salah satu kontribusi paling penting Islam terhadap kebijakan publik adalah maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu tujuan-tujuan dasar syariat sebagaimana dirumuskan oleh al-Ghazali dan dikembangkan oleh al-Shatibi. Maqāṣid bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Kerusakan lingkungan secara nyata mengancam seluruh maqāṣid tersebut. Polusi udara dan air mengancam hifẓ al-nafs (perlindungan jiwa). Perubahan iklim, ancaman akibat tumpukan berbagai jenis sampah dan degradasi ekosistem mengancam hifẓ al-nasl (keberlanjutan generasi). Sementara eksploitasi SDA yang tidak adil merusak hifẓ al-māl (keamanan penghidupan) juga mengancam keberlangsungan para generasi di belakang.
Ibn ‘Ashur menegaskan bahwa maqāṣid harus menjadi dasar ijtihad dalam urusan publik (siyāsah shar‘iyyah), termasuk kebijakan negara (Ibn ‘Ashur, 2006). Dengan demikian, kebijakan yang merusak lingkungan meskipun legal secara administratif dapat dinilai tidak sah secara maqāṣhidī.
Dalam mengawal peradaban umat manusia yang masih akan melewati rentang waktu panjang, khususnya terkait isu lingkungan dan pemanfaatan SDA, Nabi Muhammad SAW mengenalkan kepada kita beberapa prinsip yang dapat dijadikan sokoguru (pilar) peradaban.
Pertama, prinsip pencegahan “Lā Ḍharar wa Lā Ḍhirār”: kemudian hal ini dijadikan salam satu kaidah fundamental dalam Islam, Dimana beliau bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR Ibn Mājah, Ahmad, dan al-Daraquthni)
Kaidah lā ḍharar wa lā ḍhirār menegaskan bahwa segala aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan serius harus dicegah sejak awal. Prinsip ini sejalan dengan precautionary principle dalam hukum lingkungan modern, tetapi memiliki dasar etis dan spiritual yang lebih kuat.
Sayangnya, kebijakan lingkungan saat ini sering bersifat reaktif: kerusakan terjadi, baru dilakukan mitigasi. Dalam perspektif Islam, pendekatan ini bermasalah, karena pencegahan kerusakan didahulukan atas pemulihan.
Kedua, prinsip keadilan ekologis dan keadilan tata kelola SDAm dimana Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip sentral. Rasulullah SAW bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاء فى ثَلاَثٍ فى الْكَلإ وَالْمَاء وَالنَّارِ
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud)
Hadis ini menunjukkan bahwa sumber daya vital bersifat kepemilikan publik dan tidak boleh dimonopoli oleh segelintir pihak. Namun realitas menunjukkan bahwa pengelolaan SDA kerap melahirkan ketimpangan yakni masyarakat lokal menanggung dampak ekologis, sementara manfaat ekonomi dinikmati elite dan korporasi yang pasti akan menimbulkan dampak yang lebih luas dan berkepanjangan melewati zaman.
Dalam perspektif maqāṣhid, kondisi ini merupakan bentuk ẓulm struktural. Alquran secara tegas menyatakan:
وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ
“Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat zalim.” (QS Ali ‘Imran [3]: 57)
Karena itu, integrasi teologi Islam menuntut reformasi tata kelola SDA yang lebih adil, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan umum serta kemaslahatan dan keadilan lintas generasi.
Ketiga, prinsip kepemimpinan dan akuntabilitas dunia – Akhirat. Krisis lingkungan juga mencerminkan krisis kepemimpinan. Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah berat. Nabi Muhammad SAW mengingatkan:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِه
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Dalam konteks kebijakan lingkungan dan pemanfaatan sumberdaya alam, ini berarti setiap keputusan yang menyebabkan kerusakan ekologis dan ketidak-adilan akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat. Perspektif ini seharusnya menjadi fondasi etika bagi pejabat publik dan pengambil kebijakan.
Keempat, Prinsip Keberlanjutan. Islam juga telah menyediakan instrumen berbasis nilai sosial dan ekonomi yang relevan untuk menjawab krisis lingkungan, berupa konsep zakat Infak, sedekah, dan wakaf.
Zakat, infak, dan sedekah, dapat diarahkan untuk membantu kelompok rentan menghadapi dampak perubahan iklim. Sukuk hijau syariah telah terbukti menjadi instrumen pembiayaan berkelanjutan di berbagai negara Muslim.
Wakaf dapat dikembangkan sekaligus dapat dijadikan terobosan baru untuk perlindungan hutan dan sumber air yang bahkan melampaui kekuatan hukum positif saat ini tentang perlindungan sumberdaya alam meliputi hutan, tanah dan air serta kandungan di dalamnya.
Integrasi teologi Islam dalam kebijakan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup bukanlah upaya simbolik atau ideologis semata. Ia adalah kebutuhan moral, ekologis, dan konstitusional bagi bangsa yang ingin membangun secara berkelanjutan dan lintas generasi.
Dengan menjadikan konsep amanah, khalifah, maqāṣid al-syarī‘ah, dan keadilan ekologis sebagai fondasi, negara dapat bergerak dari paradigma eksploitasi menuju perlindungan dan pemuliaan alam. Bahkan mungkin bukan hanya itu, bahwa – bagi seorang pemimpin atau pejabat publik maupun pemimpin di korporasi – setiap kebijakan dan pengambilan keputusan yang didasari oleh niat prinsip menjalankan amanah serta dalam mengawal prosesnya menerapkan prinsip-prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, maka akan bernilai ibadah berupa amal shaleh sekaligus amal jariah. Tanpa perubahan paradigma ini, krisis lingkungan akan terus berulang.
Sebaliknya, dengan nilai-nilai Islam sebagai kompas kebijakan, pengelolaan alam dapat menjadi jalan keselamatan—bagi bumi, manusia, dan iman itu sendiri. Pendekatan ini menempatkan perlindungan lingkungan dan tata Kelola sumberdaya alam yang Amanah dan berkeadilan sebagai ibadah sosial dan investasi jangka panjang peradaban. Wallahu a’lam
Bogor, 8 Januari 2026 M/19 Rajab 1447 H
Sumber
Jakarta, MUI Digital- https://mui.or.id/baca/opini/integrasi-teologi-islam-dalam-kebijakan-dan-praktik-pemanfaatan-sda
foto : Warga berdiri di antara rumah yang rusak akibat banjir bandang di Batu Busuk, Pauh, Padang, Sumatera Barat, Rabu (3/12/2025). Berdasarkan data BPBD Sumbar, banjir bandang tersebut mengakibatkan sebanyak 307 unit rumah di kota Padang mengalami kerusakan, meliputi 258 rusak berat, 16 rusak sedang dan 33 rusak ringan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nym.
https://www.antarafoto.com/id/view/2682430/data-kerusakan-rumah-akibat-banjir-bandang-di-padang

