Indonesia — Persoalan sampah telah menjadi salah satu isu lingkungan terbesar yang mengancam kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan daya dukung ekosistem di seluruh Indonesia. Dengan pertumbuhan populasi yang terus meningkat dan urbanisasi cepat, volume sampah domestik, plastik, dan limbah perkotaan menunjukkan tren eskalatif yang signifikan.
Menurut data terbaru, Indonesia diperkirakan menghasilkan sekitar 70,8 juta ton sampah setiap tahunnya, setara dengan hampir 194 ribu ton per hari. Jumlah ini diperkirakan akan meningkat hingga 82,2 juta ton pada tahun 2045 jika tidak ada perubahan signifikan dalam pengelolaan.
Mayoritas sampah nasional saat ini sekitar 62% masih berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sementara banyak TPA menghadapi kapasitas penuh bahkan sebelum 2028. Ini menunjukkan tantangan besar dalam mengelola sampah secara efektif.
Krisis pengelolaan sampah terlihat jelas di berbagai daerah. Misalnya, penutupan TPA Cipeucang di Tangerang Selatan memicu tumpukan sampah di sejumlah jalan utama karena volume sampah harian yang dihasilkan jauh melebihi kapasitas pengangkutan. Kondisi ini menjadi cerminan kegagalan sistem pengelolaan yang tidak terintegrasi dengan baik.
Selain itu, TPA lainnya di Jawa Barat dan DI Yogyakarta juga menghadapi batas kapasitas operasional sehingga harus membatasi pelayanan atau bahkan mempertimbangkan penutupan permanen. Ini berdampak pada pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan publik di sekitarnya.
Pengamat lingkungan menilai bahwa penyelesaian masalah ini tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat. Pemilahan sampah dari sumbernya, misalnya di rumah tangga, dinilai menjadi kunci agar sistem pengolahan sampah nasional menjadi lebih efisien dan berkelanjutan.
Komitmen Pemerintah Pusat
Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penanganan sampah menjadi prioritas nasional dengan pendekatan terintegrasi dari hulu ke hilir dalam program Gerakan Indonesia ASRI. Dalam siaran pers terbaru, Presiden menekankan pentingnya komitmen lintas daerah dan kerja sama semua pihak untuk menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh.
Pemerintah juga telah menginstruksikan percepatan penanganan sampah melalui berbagai skema kebijakan, termasuk strategi nasional untuk pengolahan sampah sebelum target 2029.
Selain eksekutif, legislatif juga aktif mengawal isu pengelolaan sampah. Anggota DPR dari Fraksi PKB menggelar sosialisasi Undang-Undang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan berkelanjutan. Fraksi yang sama juga mendukung penutupan sistem open dumping di TPA yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan menghambat penanganan limbah secara ilmiah.
Selain itu, kegiatan serupa diinternalisasi melalui workshop regional maupun kampanye internal DPR, yang menjadikan sampah bukan hanya masalah kebersihan, tetapi juga isu ketahanan lingkungan dan ekonomi lokal.
Beberapa daerah telah mengembangkan solusi inovatif dalam pengelolaan sampah. Pendekatan seperti waste to energy (mengubah sampah menjadi energi listrik) telah mulai diterapkan untuk mengurangi beban TPA dan sekaligus menghasilkan energi terbarukan. Ini juga selaras dengan strategi pengurangan volume sampah nasional.
Pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) berbasis komunitas juga menjadi model yang perlu direplikasi lebih luas di berbagai kota. Fokusnya bukan hanya pada pemilahan awal, tetapi pada pemanfaatan kembali dan daur ulang.

