Bogor – Layanan SIM Keliling kembali dihadirkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota pada Februari 2026. Program ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Dengan lokasi yang tersebar di sejumlah titik strategis, warga Kota Bogor diharapkan dapat mengakses layanan ini dengan lebih cepat dan efisien.
SIM Keliling menjadi solusi favorit masyarakat karena prosesnya relatif singkat dan lokasi pelayanannya dekat dengan pusat aktivitas warga. Setiap harinya, mobil SIM Keliling disiagakan di area yang mudah dijangkau, seperti pusat perbelanjaan, alun-alun, hingga kawasan permukiman padat.
Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Februari 2026
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui kanal resmi Satlantas Polresta Bogor Kota, berikut jadwal sementara layanan SIM Keliling di wilayah Kota Bogor selama Februari 2026. Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi lapangan dan kebijakan kepolisian.
| Hari | Lokasi 1 | Lokasi 2 |
|---|---|---|
| Senin | Mall BTM | Mall Jambu Dua |
| Selasa | Mall Boxies Tajur 123 | Lotte Grosir Sholeh Iskandar |
| Rabu | Mall Jambu Dua | Lippo Plaza Keboen Raya |
| Kamis | Mall BTM | Mall Boxies Tajur 123 |
| Jumat | Lotte Grosir Sholeh Iskandar | Mall Jambu Dua |
| Sabtu | Mall Jambu Dua | Mall BTM |
| Minggu | Burger King Pajajaran | — |
Layanan SIM Keliling umumnya dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan terbatas setiap harinya.
Dengan penyebaran lokasi tersebut, warga dari berbagai kecamatan seperti Bogor Tengah, Bogor Barat, Bogor Timur, dan Bogor Selatan dapat menyesuaikan lokasi pelayanan terdekat dengan domisili atau tempat kerja mereka.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini wajib dibawa saat melakukan pendaftaran di lokasi.
- Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
- SIM lama yang masih aktif (belum melewati masa berlaku)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Hasil tes psikologi SIM
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah mati, pemohon tetap harus datang langsung ke kantor Satpas.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut rinciannya:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang biasanya disediakan di sekitar lokasi SIM Keliling dengan tarif bervariasi.
Alur Pelayanan SIM Keliling
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling terbilang praktis. Setelah tiba di lokasi, pemohon akan diarahkan untuk melakukan verifikasi berkas. Selanjutnya, pemohon menjalani tes kesehatan dan tes psikologi apabila belum memiliki hasil yang masih berlaku.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai jenis SIM. Tahap akhir adalah pengambilan foto dan pencetakan SIM yang biasanya dapat ditunggu di lokasi hingga selesai.
Tips Agar Proses Perpanjangan SIM Lebih Cepat
Untuk menghindari antrean panjang, masyarakat disarankan datang lebih pagi sebelum layanan dibuka. Pastikan seluruh dokumen telah disiapkan dari rumah, termasuk fotokopi KTP dan SIM lama. Selain itu, memantau informasi terbaru melalui media sosial resmi kepolisian juga penting untuk memastikan lokasi dan jadwal tidak mengalami perubahan.
Masyarakat Kota Bogor dapat memperoleh informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling melalui kanal resmi berikut:

