Jakarta – Pemerintah pusat akhirnya pasang sikap tegas soal masalah sampah yang makin hari makin bikin pusing. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pemerintah daerah yang gagal mengelola sampah bisa terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Peringatan keras ini disampaikan Hanif usai rapat koordinasi terbatas bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Mabes Polri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Menurut Hanif, pemerintah telah sepakat mengaktifkan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang memuat ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun bagi pihak yang lalai.
“Disetujui untuk mengaktifkan pasal tersebut. Sanksinya jelas, pidana penjara sampai 10 tahun buat penyelenggara pengelolaan sampah yang abai,” kata Hanif.
Hanif menegaskan, tanggung jawab pengelolaan sampah sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota. Artinya, bupati dan wali kota tak bisa lagi lempar tanggung jawab atau berlindung di balik alasan teknis.
“Ini konsekuensi undang-undang. Kepala daerah punya kewenangan penuh buat menggunakan semua instrumen yang dimiliki dalam urusan sampah. Kalau lalai, ya siap terima risikonya,” tegas Hanif.
Pernyataan ini juga sejalan dengan peringatan dari Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, yang meminta kepala daerah taat aturan dan serius melindungi lingkungan.
“Kalau tidak menegakkan aturan, konsekuensinya pidana. Ini bukan gertakan,” ujar Hashim.
Langkah tegas ini diambil lantaran persoalan sampah di Indonesia dinilai sudah masuk tahap darurat. Banyak daerah masih mengandalkan sistem open dumping di TPA, minim pemilahan, serta pengangkutan yang tidak terjadwal dengan baik.
Data Kementerian LH menunjukkan, produksi sampah nasional mencapai lebih dari 70 juta ton per tahun, dengan sebagian besar masih berakhir di tempat pembuangan akhir yang tidak ramah lingkungan.
Di kota-kota besar, keluhan warga soal sampah menumpuk bukan cerita baru. Mulai dari bau menyengat, pencemaran air tanah, hingga meningkatnya risiko penyakit.
Pakar lingkungan dari Universitas Indonesia, Dr. Bima Arya Putra, menilai ancaman pidana ini bisa menjadi “shock therapy” bagi pemerintah daerah.
“Selama ini sanksi administratif sering dianggap enteng. Ancaman pidana bisa bikin kepala daerah lebih serius membenahi sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir,” ujarnya.
Bima menambahkan, pengelolaan sampah tidak cukup hanya dengan mengandalkan TPA. Perlu strategi menyeluruh, mulai dari edukasi warga, pengurangan sampah dari sumbernya, hingga pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.
Langkah tegas pemerintah pusat mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Nusantara (Walhi) Jawa Barat, Rudi Hartono, menyebut kebijakan ini sebagai terobosan penting, meski pelaksanaannya harus konsisten.
“Kalau cuma jadi wacana, ya percuma. Tapi kalau betul-betul ditegakkan, ini bisa jadi titik balik pengelolaan sampah di Indonesia,” kata Rudi.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan publik. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan bisa mempercepat perubahan di lapangan.
Sejumlah pemerintah daerah mengaku mulai melakukan pembenahan. Pemkot Surabaya, misalnya, memperluas program bank sampah, memperkuat pemilahan di tingkat rumah tangga, serta mengoptimalkan pengolahan sampah jadi energi.
Sementara di Bandung, Pemkot tengah menyiapkan pembangunan fasilitas refuse-derived fuel (RDF) untuk mengurangi ketergantungan pada TPA.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengaku kebijakan pusat jadi alarm keras bagi daerah. “Ini jadi peringatan serius. Kami langsung evaluasi total sistem persampahan,” katanya.
Persoalan sampah bukan cuma urusan satu atau dua daerah. Pemerintah pusat menilai pengelolaan sampah harus menjadi agenda nasional, sejalan dengan target pengurangan sampah 50 persen dan pengelolaan 100 persen pada 2029.
Hanif menegaskan, semua kepala daerah wajib memprioritaskan urusan ini dalam perencanaan pembangunan. “Kalau kita bisa serius, dampaknya besar, bukan cuma buat lingkungan, tapi juga kesehatan dan ekonomi,” katanya.
Menurutnya, pengelolaan sampah yang baik bisa membuka lapangan kerja baru, mendorong ekonomi sirkular, dan menekan biaya kesehatan akibat penyakit lingkungan.
Selain menekan pemerintah daerah, Menteri LH juga mengajak masyarakat ikut ambil bagian. Pemilahan sampah dari rumah dinilai jadi kunci utama keberhasilan. “Tanpa peran warga, sistem sebaik apa pun bakal pincang,” kata Hanif.
Ia mengimbau masyarakat mulai membiasakan memilah sampah organik dan anorganik, mengurangi plastik sekali pakai, serta mendukung program bank sampah di lingkungan masing-masing.
Ancaman hukuman 10 tahun penjara ini menandai babak baru penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Pemerintah pusat tampak ingin memastikan pengelolaan sampah tak lagi dianggap urusan sepele.
Kini, bola ada di tangan pemerintah daerah. Apakah mereka mampu berbenah cepat, atau justru tersandung jerat hukum.
Yang jelas, publik menunggu bukti nyata, bukan sekadar pernyataan tegas di atas kertas.
