
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menekankan bahwa pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan tidak dapat dipisahkan dari aspek kesehatan mental. Hal ini disampaikan dalam acara Dialog Solidaritas & Partisipasi Publik bertajuk “Meningkatkan Ketahanan Psikososial sebagai Fondasi Pemberdayaan Masyarakat” yang digelar di Auditorium 1 IMERI, FKUI Salemba, Jumat (27/2).
Dalam kesempatan tersebut, Menko meluncurkan gerakan budaya “Ayo Bercerita” guna menciptakan ruang aman bagi anak dan remaja untuk berbagi persoalan tanpa rasa takut. Acara ini juga menjadi ajang konsolidasi bagi berbagai penggiat sosial, termasuk Forum GenRe Kota Bogor yang turut hadir menyatakan dukungan penuh, bersama berbagai organisasi serta forum sektor lainnya dari wilayah Jabodetabek.
Angka Gangguan Mental yang Mengkhawatirkan
Data nasional menunjukkan urgensi yang nyata. Sekitar 17% anak usia dini (0-6 tahun) terdeteksi mengalami gangguan mental. Angka ini melonjak tajam pada kategori remaja, di mana 34,9% remaja dilaporkan mengalami gejala gangguan mental.
Mirisnya, dari jumlah tersebut, sekitar 87% penderita tidak mengakses layanan pengobatan. Kondisi ini jika dibiarkan berisiko fatal, mengingat depresi dan kecemasan mulai menjadi pemicu utama disfungsi sosial di usia muda.
“Ayo cerita. Kita semua mendukung, semoga ini menjadi gerakan yang bisa melibatkan semua pihak dalam mewujudkan Indonesia yang sehat, Indonesia yang sejahtera,” tegas Muhaimin Iskandar dalam sambutannya.
Pola Asuh “Authoritative” Sebagai Kunci
Dalam diskusi tersebut, ditekankan bahwa keluarga merupakan benteng utama. Para ahli menyoroti pentingnya pola asuh Authoritative (Demokratis) yang menggabungkan kehangatan emosional dengan tuntutan yang jelas sebagai metode terbaik untuk mengurangi risiko psikopatologi.
Di era digital, peran orang tua juga dituntut lebih sigap dalam memantau penggunaan gawai guna mencegah:
- Cyberbullying dan paparan konten negatif
- Gangguan tidur akibat durasi layar (screen time) yang berlebihan
- Isolasi sosial yang berdampak pada kemampuan konsentrasi dan motivasi belajar
Landasan Hukum dan Penanganan Sistematis
Pemerintah memperkuat gerakan ini dengan landasan hukum yang kokoh, di antaranya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Regulasi ini menggeser fokus penanganan menjadi lebih ke arah promotif dan preventif (pencegahan) melalui piramida dukungan kesehatan jiwa (MHPSS).
- Universal Prevention: Membangun lingkungan aman bagi seluruh anak
- Targeted Prevention: Pencegahan khusus pada kelompok berisiko
- Clinical Care: Penanganan medis oleh profesional (psikiater/psikolog) berdasarkan kriteria diagnostik DSM-5 atau ICD-11
Melalui tema dialog ini, pemerintah menegaskan bahwa ketahanan psikososial adalah investasi jangka panjang. Dengan dukungan masif dari organisasi seperti Forum GenRe Kota Bogor dan berbagai sektor di Jabodetabek, diharapkan tercipta ekosistem yang mendukung kesehatan mental sejak dini demi mewujudkan masyarakat yang berdaya secara utuh.
Sumber:
