Isu pengelolaan hutan kembali ramai dibahas, seiring meningkatnya perhatian publik pada keberlanjutan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam. Dua istilah yang sering muncul adalah HPH (Hak Pengusahaan Hutan) dan HTI (Hutan Tanaman Industri). Keduanya sama-sama berperan penting dalam industri kehutanan, tapi punya tujuan, skema, dan dampak yang cukup berbeda.
Biar nggak rancu, berikut kupasan lengkap perbedaan HPH dan HTI, plus pandangan para ahli serta komentar dari sumber lain yang bikin gambaran soal pengelolaan hutan di Indonesia makin utuh.
Apa Itu HPH?
HPH adalah izin usaha yang diberikan pemerintah kepada perusahaan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu di hutan alam dalam jangka waktu tertentu. Skema ini sudah dikenal sejak era Orde Baru dan sempat jadi tulang punggung industri kehutanan nasional.
Dalam praktiknya, HPH mengandalkan sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI). Artinya, hanya pohon dengan diameter tertentu yang boleh ditebang, lalu dilakukan penanaman kembali agar fungsi hutan tetap terjaga. Regulasi terbaru bahkan mewajibkan penerapan Reduced Impact Logging (RIL), metode penebangan berdampak rendah agar kerusakan lingkungan bisa ditekan.
Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, Elias, menilai konsep HPH sebenarnya sudah cukup ideal di atas kertas. “Masalahnya bukan di aturan, tapi di konsistensi pengawasan dan praktik di lapangan. Kalau pengawasannya lemah, kerusakan hutan tetap terjadi,” tulisnya dalam kajian yang dimuat Forest Digest.
Apa Itu HTI?
Berbeda dengan HPH, HTI adalah hutan buatan yang dibangun secara sengaja untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri, seperti pulp, kertas, dan kayu olahan. Dasar hukumnya merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.
Dalam skema HTI, perusahaan menanam jenis pohon cepat tumbuh, seperti akasia dan eucalyptus, dengan sistem silvikultur intensif. Tujuannya jelas: produksi maksimal dalam waktu relatif singkat.
Menurut Forest Digest, HTI dikembangkan sebagai solusi atas menurunnya pasokan kayu dari hutan alam akibat eksploitasi panjang lewat skema HPH. Dengan HTI, tekanan terhadap hutan alam diharapkan bisa berkurang.
Perbedaan Utama HPH dan HTI
Secara ringkas, berikut poin pembeda utama antara HPH dan HTI:
1. Sumber Hutan
HPH mengelola hutan alam, sementara HTI membangun hutan tanaman dari nol.
2. Tujuan
HPH fokus pada pemanfaatan kayu alam dengan prinsip keberlanjutan. HTI menitikberatkan pada pasokan bahan baku industri secara stabil dan cepat.
3. Sistem Pengelolaan
HPH memakai sistem tebang pilih dan tanam kembali. HTI menggunakan sistem tanam tebang intensif berbasis monokultur.
4. Dampak Lingkungan
HPH berisiko merusak ekosistem bila tak diawasi ketat. HTI relatif lebih terkontrol, tapi tetap menyisakan tantangan, terutama soal keanekaragaman hayati dan konflik lahan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah HPH di Indonesia terus menurun. Jika pada era 1990-an tercatat lebih dari 400 unit, kini tinggal sekitar 200-an unit dengan luas konsesi sekitar 20 juta hektare. Sebagian bekas konsesi HPH dialihkan menjadi HTI atau perhutanan sosial.
Sementara itu, luas HTI mencapai lebih dari 11 juta hektare yang tersebar di berbagai provinsi. Namun, ekspansi ini tak lepas dari kritik. Sejumlah lembaga lingkungan mencatat praktik HTI kerap bersinggungan dengan lahan masyarakat dan kawasan bernilai konservasi tinggi.
Tempo.co bahkan melaporkan puluhan korporasi HTI di 11 provinsi diduga terus merusak hutan dalam kurun tujuh tahun terakhir.
Pengamat kehutanan dari UGM, San Afri Awang, menilai perbedaan HPH dan HTI tak bisa dilihat sekadar dari jenis hutannya. “Yang lebih penting adalah tata kelolanya. Mau hutan alam atau hutan tanaman, kalau orientasinya cuma produksi tanpa kontrol sosial dan ekologis, ujungnya tetap bermasalah,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia, Wawan Mas’ud, menyoroti pentingnya transparansi izin. Menurutnya, publik berhak tahu bagaimana proses perizinan HPH dan HTI, termasuk peta konsesi dan dampak sosialnya.
“Kalau datanya terbuka, kontrol publik berjalan, potensi konflik dan kerusakan bisa ditekan,” katanya dalam diskusi publik soal tata kelola kehutanan.
Pemerintah kini menerapkan skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang melebur konsep HPH dan HTI dalam satu payung regulasi. Tujuannya menyederhanakan perizinan sekaligus memperkuat pengawasan.
Selain itu, pendekatan ekonomi hijau seperti perdagangan karbon mulai dilirik sebagai alternatif sumber pendapatan dari sektor kehutanan. Skema ini membuka peluang baru, sekaligus menuntut pengelolaan hutan yang jauh lebih hati-hati.
HPH dan HTI punya peran strategis dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Perbedaannya terletak pada sumber hutan, tujuan produksi, dan sistem pengelolaan. Keduanya sama-sama membawa peluang ekonomi, tapi juga menyimpan risiko ekologis dan sosial bila tak dikelola dengan serius.
Ke depan, kunci keberhasilan bukan lagi soal memilih HPH atau HTI, melainkan bagaimana memastikan praktik di lapangan benar-benar sejalan dengan prinsip keberlanjutan, keadilan sosial, dan perlindungan lingkungan.

