Dalam industri tekstil, garmen, dan kain, kaitan utamanya meliputi:
- Bahan Baku Serat Selulosa: Kain seperti Viscose dan Rayon terbuat dari wood pulp (bubur kayu). Sertifikasi CoC menjamin bubur kayu tersebut bukan hasil pembalakan liar.
- Ketertelusuran Produk: CoC memastikan integritas material tetap terjaga dari hutan, pabrik pengolahan benang, pemintalan, hingga menjadi kain dan garmen jadi.
- Praktik Mode Berkelanjutan: Merek fesyen global seperti H&M dan Sézane mewajibkan rantai pasok mereka memegang standar ini guna mencegah kerusakan lingkungan.
- Kepercayaan Konsumen: Membuktikan kepada konsumen klaim ramah lingkungan melalui label resmi.
Tekstil berbasis serat kayu atau selulosa (seperti viscose, rayon, dan lyocell) harus memiliki sertifikasi Chain of Custody (CoC) dari Forest Stewardship Council (FSC) untuk menjamin bahwa bahan baku kain berasal dari hutan yang dikelola secara lestari serta mencegah deforestasi.
Sertifikasi ini sangat penting bagi industri tekstil karena beberapa alasan utama berikut:
- Menjamin Ketertelusuran Bahan Baku: Sertifikasi FSC CoC melacak setiap langkah rantai pasokan dari hutan hingga menjadi pakaian jadi. Ini memastikan serat kayu yang digunakan tidak tercampur dengan kayu ilegal.
- Mendukung Kelestarian Lingkungan: Praktik ini mencegah penggundulan hutan (deforestasi), melindungi habitat satwa liar, serta menerapkan standar lingkungan yang sangat ketat. [
- Memenuhi Permintaan Pasar Global: Banyak merek pakaian internasional besar kini mewajibkan rantai pasok mereka bersertifikat Fesyen Berkelanjutan guna memenuhi tuntutan konsumen yang sadar lingkungan.
- Menghindari Tuduhan Greenwashing: Label ini menjadi bukti fisik yang sah dan tepercaya bahwa produk dibuat secara bertanggung jawab secara sosial dan ramah lingkungan
Lingkup usaha yang membutuhkan CoC FSC diantaranya yaitu
- Pengelolaan Hutan: Yaitu yang mencakup pengelolaan hutan alam, hutan tanaman, hutan rakyat, hutan adat, pengelola madu, pengelola rotan, kebun/hutan karet, pengelola hutan bambu.
- industri hasil hutan Diantaranya: Pabrik plywood, mebel kayu, sawmill, pulp, kertas, moulding, mebel rotan, pengolah madu, percetakan/offset, pabrik kemasan kertas /Packaging, pabrik rayon, pabrik kain /garmen, usaha kerajinan kayu, pabrik produk bambu, Pabrik karet / lateks, Pabrik ban mobil, Pabrik moulding kertas, dll.
- Trader / broker /pedagang Mencakup: Para pedagang hasil hutan, Pedagang kayu log, Pedagang madu, Pedagang kertas, dll.
- Toko /Retail Yang menjual produk bersertifikast CoC FSC
Untuk memahami lebih detil harus mempelajari persyaratan coc fsc , yang mengacu ke stándar coc fsc. Agar lebih paham lebih rinci dapat mengikuti pelatihan di MK Academy, www.mkacademy , www.mktraining.co.id
