Oleh : Budhi Slamet Saepudin, S,Sos, M.Si, CPSp, CCMS (Ahli Muda Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa)
Seringkali kita mendengar banyaknya kasus pengadaan barang dan jasa pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang naik ke meja hijau. Tidak sedikit pula pejabat baik eselon, fungsional sampai level pelaksana serta pihak penyedia (rekanan) yang turut terlibat dalam circle ini harus berakhir mendekam di hotel prodeo. Kehilangan jabatan, mutasi, dipecat dari status ASN, penyitaan aset pribadi menjadi sebuah konsekwensi serius yang harus dihadapi para pelaku pengadaan yang berkecimpung dalam bidang ini. Menurut Perpres 12 Tahun 2021 (yang merupakan perubahan dari Perpres 16 Tahun 2018), Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (KLPD) yang dibiayai APBN/APBD, yang mencakup proses sejak identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan, dengan tujuan mendapatkan nilai manfaat sebesar-besarnya dan mendukung pembangunan nasional.
Pengadaan barang dan jasa merupakan sebuah proses suatu organisasi memperoleh barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya dimana mempertemukan para pelaku pengadaan barang jasa dan menjadi sebuah proses krusial yang terus berulang setiap tahunnya dalam tahapan berkembangnya sebuah organisasi. Dunia pengadaan barang dan jasa begitu manis bagai madu, pagu anggaran yang tersedia untuk diserap di berbagai bidang dan tersebar di tiap Kementerian, Lembaga, Pemerintahan Daerah dan Desa menjadi buruan para rekanan yang siap mengadu nasib untuk memperoleh bagian kue anggaran ini. Berbagai cara dan metode dilakukan oleh para penyedia untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan, ada yang secara murni dan legal dengan mengikuti tender dan seleksi terbuka lewat aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Barang Secara Elektronik) dan tidak sedikit pula yang menggunakan cara-cara tidak terpuji.
Pada tulisan ini penulis tidak akan mengulas tentang berbagai teori dan kaidah pengadaan Barang dan Jasa secara umum, tetapi akan lebih fokus membahas tentang bagaimana akar permasalahan carut marutnya pengadaan barang dan jasa di level daerah, yang menjadi domain penulis selaku salahsatu pelaku di dunia pengadaan barang dan jasa.
1.Janji Politik
Ada kalanya paket pekerjaan barang dan jasa dijadikan komoditas untuk dijual sebagai janji politik kepada para tim sukses terutama dari kalangan pengusaha. Para Pengusaha dan Tim Sukses yang menjadi donatur kampanye dijanjikan akan diberikan pekerjaan proyek bila calon legislatif dan Calon Kepala Daerah yang diusung menang nantinya.
Dampaknya, ketika Caleg atau Calon Kepala Daerah yang diusung benar-benar menang, para donaturpun akan berbondong-bondong datang menagih janji. Proses pengadaan barang dan jasa di UKPBJ (Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa) menjadi sarat intervensi, jauh dari azas pengadaan barang dan jasa yang mengharuskan setiap paket pekerjaan dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
2. Budaya Kontribusi
Penyedia dengan kontribusi besar kepada Lembaga/Dinas akan mendapat kesempatan lebih besar untuk mendapatkan paket pekerjaan lagi di tahun anggaran berikutnya. Akibatnya penyedia (rekanan) akan berputar pada circle orang/kelompok itu-itu saja karena Lembaga/Dinas sudah terikat praktik balas budi yang menimbulkan tidak adanya persaingan usaha yang sehat.
3. Budaya Ijon
Bagi para pengusaha yang memiliki modal besar, sistim ijon paket pekerjaan menjadi pilihan. Yang bersangkutan menyetorkan sejumlah uang di awal tahun anggaran dengan harapan akan mendapatkan pekerjaan proyek. Dampaknya ketika pengusaha tersebut belum mendapatkan pekerjaan sedangkan tahun anggaran terus berjalan maka akan menuntut baik secara diam-diam maupun terbuka dengan melibatkan media karena khawatir uang yang telah diserahkan akan hilang begitu saja.
4. Budaya Titipan dan Jatah Preman
Bukan lagi menjadi rahasia, saat DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) ditetapkan maka berbagai pihak akan berlomba mendekat. Para pelaku pengadaan seperti Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pokja Pemilihan menjadi para pihak yang rawan titipan dan intervensi. Pihak yang mengatasnamakan lembaga/institusi maupun Ormas/LSM berusaha bernegosiasi dengan pihak-pihak yang bisa memuluskan untuk memeroleh paket pekerjaan.
Keempat kondisi di atas hampir terjadi merata di berbagai daerah di Indonesia. Interaksi penulis dengan berbagai pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah dari daerah lain dalam berbagai forum dan pertemuan mengidentifikasikan bahwa carut marutnya pengadaan barang dan jasa pemerintah seperti itu masih berjalan secara konsisten.
Mewujudkan sebuah lembaga atau perangkat daerah dengan menerapkan prinsip Clean governance dimana penyelenggaraan pemerintahannya terlaksana secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, partisipatif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta tindakan tidak etis lainnya, dengan tujuan utama melayani kepentingan publik secara adil dan jujur menjadi harapan kita bersama. Walaupun dalam kenyataannya masih ditemui adanya carut marut di beberapa kondisi tetapi tidak boleh menyurutkan kita semua untuk melakukan perbaikan.
Memperbaiki kadaan di atas tidak cukup hanya dengan mengedepankan integritas ASN dalam menghadapinya. Terkadang kenyataan di lapangan, idealisme dan integritas ASN dapat luluh oleh tekanan dan nilai rupiah yang diiming-imingkan. Diperlukan mentalitas para pelaku pengadaan yang tegak lurus, ajeg dan berdedikasi. Harus ada perubahan regulasi serta sterilisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dari pengaruh kekuasaan dan politisasi. Restrukturisasi lembaga pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah diperlukan agar lembaga ini lebih independen dan imun terhadap intervensi serta tekanan dari pihak lain. Sekali lagi harapan itu selalu ada.
Bandung Barat, 19 Januari 2025
Referensi :
- Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

