Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Kondisi Darurat Bencana

Oleh : Budhi Slamet Saepudin, S,Sos, M.Si, CPSp, CCMS (Ahli Muda Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa)

Maraknya peristiwa bencana alam di Tanah Air akhir-akhir ini, berimplikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang harus dilakukan secara cepat, cermat dan tepat sasaran. PA (Pengguna Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di instansi terkait seperti BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dll  memiliki peran sangat vital mengingat proses pengadaan barang dan jasa pada kondisi darurat memiliki aturan tersendiri yang berbeda dengan proses pengadaan barang dan jasa pada umumnya. 

Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dalam masa status keadaan darurat yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Status Keadaan Darurat adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menanggulangi keadaan darurat. Keadaan darurat yang dimaksud meliputi:

  1. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
  2. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik;
  3. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara Indonesia di luar negeri; dan/atau
  4. pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana.

Dalam penanganan keadaan darurat pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat agar keadaan darurat dapat segera teratasi dan terkendali. Salah satu penanganan dalam keadaan darurat adalah diperlukannya barang/jasa yang bersifat mendesak yang mengakibatkan tingkat pemenuhannya memiliki prioritas kecepatan dan ketepatan seperti melakukan penyelamatan dalam kondisi bencana, pencarian pertolongan nyawa manusia dalam suatu kecelakaan, kerusakan infrastruktur yang mengganggu kegiatan pelayanan publik dan/atau membahayakan keselamatan masyarakat, atau pemberian bantuan/layanan untuk korban bencana.

Contoh pengadaan barang dalam keadaan darurat seperti makanan siap saji, obat, selimut, pakaian dalam, pembalut, tenda pengungsi, terpal, air minum, tandu dll. Contoh untuk pengadaan jasa konstruksi seperti perbaikan segera jembatan terdampak becana, perbaikan sarana air dan MCK, pembangunan rumah pengungsian sementara, pembuatan tanggul darurat dll.  Contoh jasa konsultansi seperti jasa psikososial pasca bencana, penyelidikan epidemilogis, pengobatan, perwatan dll. Sedangkan untuk jasa lainnya seperti sewa bangunan gedung untuk pengungsian, sewa kendaraan bermotor dan alat berat untuk evakuasi dll.

Yang paling membedakan pengadaan barang dan jasa pada kondisi normal dan keadaan darurat adalah pada alur proses pengadaan. Umumnya dalam kondisi normal kontrak dilaksanakan di awal pekerjaan, sedangkan dalam kondisi darurat kontrak dilaksanakan di akhir kegiatan setelah pekerjaan selesai diserahterimakan.

Sudah menjadi takdir Illahi Indonesia dianugerahkan bentang alam yang hijau nan subur, kaya akan sumberdaya alam di dalamnya. Terletak di bawah garis khatulistiwa, di pertemuan tiga lempeng besar (Eurasia, Indo-Australia, Pasifik) dan jalur Ring of Fire (Cincin Api Pasifik) serta jumlah penduduk yang besar, dengan berbagai keberagaman adat budaya. Di balik itu semua tersimpan pula potensi bencana dan konflik yang kebanyakan terjadi akibat dari ulah kita sendiri. Saat alam tidak lagi bersahabat, bencana terjadi dimana-mana, pemerintah harus turun dan hadir di sana, di sinilah manajemen pengadaan barang dan jasa diperlukan untuk menjamin terlaksananya pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Bandung Barat, 28 Januari 2025

Referensi :

  • Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.
  • Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penjelasan Atas Mekanisme Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Darurat.

More From Author

Gempa Bumi 5,5 Magnitudo Guncang Pacitan, Warga Diminta Tetap Waspada

Di Balik Dinding Tangki: Mengapa Industri Kimia Tak Mengenal Kata “Lengah”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *