Desa, baik desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam UU Desa Pasal 3 disebutkan bahwa asas pengaturan desa, yaitu (1) rekognisi, (2) subsidiaritas, (3) keberagaman, (4) kebersamaan, (5) kegotongroyongan, (6) kekeluargaan, (7) musyawarah, (8) demokrasi, (9) kemandirian, (10) partisipasi, (11) kesetaraan, (12) pemberdayaan, dan (13) keberlanjutan.
Tujuan pembangunan desa, sebagaimana dituangkan di dalam UU Desa, adalah meningkatkan kesejahteraan hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan
secara berkelanjutan. Pembangunan desa dilaksanakan dengan mengedepankan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian serta keadilan sosial.
Pelibatan seluruh lapisan masyarakat dalam pembangunan merupakan wujud pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Namun, dalam kenyataannya, hingga saat ini masih banyak warga masyarakat yang belum dapat dijangkau ataupun mengakses pembangunan desa pada berbagai tahapan. Mereka ini adalah kelompok masyarakat yang rentan dan terpinggirkan, di antaranya adalah anak-anak, perempuan, warga lanjut usia, dan tentu saja warga berkebutuhan khusus (disabilitas), sehingga dampak pembangunan desa sama sekali tidak dirasakan manfaatnya oleh kelompok-kelompok masyarakat tersebut.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244).
Pembangunan Berskala Desa
Kewenangan lokal berskala desa, sebagaimana Pasal 33 huruf [b] UU Desa, adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena 10 perkembangan dan prakarsa masyarakat desa.
Salah satu bentuk kewenangan desa ialah mewujudkan pembangunan desa yang diatur melalui Permendesa PDTT Nomor 1 Tahun 2015. Dalam peraturan ini diuraikan beberapa kriteria kewenangan lokal berskala desa, meliputi:
- Pembangunan desa yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
- Pembangunan desa yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat desa yang mempunyai dampak internal desa.
- Pembangunan desa yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat.
- Program/kegiatan yang telah dijalankan oleh desa atas dasar prakarsa desa.
- Program/kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh desa.
- Program/kegiatan yang menyangkut kewenangan lokal berskala desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakat dan pemberdayaan desa.
Pembangunan Perdesaan dan Kawasan Perdesaan
Pembangunan perdesaan adalah konsep pembangunan yang berbasis perdesaan (rural) dengan memperhatikan ciri khas sosial dan budaya masyarakat yang tinggal di kawasan perdesaan. Masyarakat perdesaan pada umumnya masih memiliki dan melestarikan kearifan lokal kawasan perdesaan yang sangat berhubungan dengan karakteristik sosial,
budaya dan geografis, struktur demografi, serta kelembagaan desa. Pembangunan perdesaan dilaksanakan dalam rangka intervensi untuk mengurangi tingkat kesenjangan kemajuan antara wilayah perdesaan dan perkotaan (urban bias). Pembangunan perdesaan diharapkan menjadi solusi bagi perubahan sosial masyarakat desa.
Sumber: E-Book Bantu Pengelolaan Pembangunan Desa Hal 8-12

