Penulis : Winarso ( Advokat/Konsultan ISO 37001 dan Tatakelola Organisasi)
Ketika sebuah organisasi atau perusahaan telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) maka dalam membuat perjanjian bisnis harus ditetapan pengendalian anti suap pada rekan bisnisnya (vendor, investor dll). Maksud dari pengaturan itu dalam rangka mitigasi risiko suap yang terjadi pada keduabelah pihak. Salah satu kendali kepada rekan bisnisnya adalah dengan menempatkan klausula suap pada perjanjian bisnis. Jika keduabelah pihak yang melakukan kerjasama telah menerapkan SMAP maka tidak terjadi kesulitan karena keduanya terikat pada standar yang mengatur hal tersebut. Lalu jika salah satu pihak belum menerapkan SMAP maka harus dilakukan perundingan mengenai perjanjian dengan klausula anti suap ini.
Perundingan klusula suap ini juga bagian sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan kepada rekan bisnisnya. Hal ini penting sebagai bagian dalam rangka meningkatkan efektifitas implementasi dan meluaskan jangkauan SMAP serta sebagai bagian penerapan klausula peningkatan yang berkelanjutan. Semakin banyak rekan bisnis yang menerapkan SMAP diharapkan akan akan menciptakan lingkungan bisnis yang berintegritas. Rekan bisnis yang tidak berintegritas tidak akan mendapat tempat di lingkungan dimaksud.
Dari aspek hukum penempatan klausula ini merupakan bagian dari prinsip kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak diatur secara fundamental dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW). Jadi pada pasal 1338 KUH Perdata mengatur bahwa para pihak dapat secara bebas membuat perjanjian sepanjang tidak melanggar undang undang, sebab yang halal dan kecakapan para pihak. Kecakapan ini maksudnya adalah pihak yang menandatangani kontrak telah dewasa, sah mewakili peruisahaan/organisasinya atau tidak dicabut haknya oleh putusan pengadilan.
Lalu di mana penempatan klausula anti suap dalam perjanian. Terdapat beberapa alternatif antara lain :
- Klausula atau Pasal Khusus: “Kepatuhan Anti-Penyuapan dan Anti-Korupsi”
Ini adalah cara yang paling direkomendasikan karena memberikan penegasan yang kuat. Klausula ini biasanya diletakkan setelah pasal mengenai Hak dan Kewajiban para pihak dan sebelum pasal Penyelesaian Sengketa. Harus dijelaskan apa indikasi pelanggaran anti suap tersebut serta pengaturan hak dan kewajiban jika kontrak terputus karena klausula ini. Dalam prakteknya klausula ini juga ditempatkan pada bab yang lebih umum mengenai kepatuhan hukum. Definisi suap dalam klausula ini merupakan definisi suap dalam standar ISO 37001 dan hukum domestik para pihak yang melakukan perjanjian,
- Bagian “Pernyataan dan Jaminan”
Klausula anti-suap sering dimasukkan dalam pasal ini untuk menegaskan bahwa pada saat menandatangani kontrak, para pihak menyatakan bahwa mereka tidak pernah dan tidak akan terlibat dalam praktik korupsi. Jaminan ini bukan hanya pada kegiatan bisnis dalam kontrak tersebut namun juga kegiatan bisnis lainnya yang tidak terkait dengan bisnis yang diperjanjikan. Mengapa hal ini diatir karena dalam dunia bisnis reputasirekan bisnis, juga menjadi bagian reputasi pada organisasi itu sendiri. - Pasal “Pemutusan Perjanjian”
Penting untuk menyisipkan satu poin dalam pasal ini yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan anti-penyuapan merupakan pelanggaran berat yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk memutus kontrak secara sepihak tanpa denda. Walau demikian perlu diatur bagaimana aktivitas bisnis hak dan kewajiban para pihak setelah kontrak putus.
Klausula anti suap ini sebaiknya tidak dipersyaratkan hingga pelaku pelanggaran diputus oleh pengadilan dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Karena proses pengadilan akan berjalan sangat panjang sedangkan kontrak bisnis ada yang berjalan dalam periode waktu lebih singkat. Jika mengacu pada standar definisi suap pada SMAP yang berbunyi : ”Penyuapan adalah penawaran, janji, pemberian, penerimaan, atau permintaan keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apa pun (berupa keuangan atau non-keuangan), baik secara langsung maupun tidak langsung, dan terlepas dari lokasi, sebagai bujukan atau imbalan untuk seseorang yang bertindak atau tidak bertindak terkait dengan kinerja tugas orang tersebut” maka jika ada pihak yang menawarkan atau menjanjikan saja maka klausula anti penyuapan dapat diberlakukan.
Jika terjadi putus kontrak maka perlu juga diatur bagaimana penyelesaian sengketa. Sengketa umumnya mengenai definisi atau kerugian yang diderita para pihak. Bahkan kergian juga bisa muncul dari pihak yang tidak melanggar klausula anti suap tersebut. Maka perlu diatur yuridiksi pengadilan atau penyelesaian melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
